Gunakan Fasilitas Negara, Cakada Bisa Dipidana
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) seperti Gubernur maupun Bupati agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatannya yang berkaitan dengan pencalonannya. Adapun fasilitas negara yang dimaksud adalah tempat pendidikan, rumah ibadah, kendaraan dinas dan uang negara, baik berumber dari APBD maupun APBN. Jika melakukan pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan bisa dipidanakan. Bila sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan, maka yang bersangkutan pun akan didiskualifikasi dari pencalonannya. Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH. \"Dalam Pasal 73 Bab XI Bagian Kelima Larang Kampanye Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" ungkapnya. Selain menggunakan fasilitas negara, pada Pasal 71 juga disebutkan bahwa Calon Kepala Daerah dalam kegiatan kampanye juga dilarang melibatkan Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. \"Jika melanggar ketentuan diatas, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,\" terangnya. Mengenai banyaknya bakal calon gubernur yang menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke partai politik belakangan ini, Ediansyah mengaku tindakan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut. Itu karenakan para balon gubernur itu masih sebatas bakal calon, masuk ditetapkan sebagai calon. \"Sanksi dan ketentuan dan Perppu itu baru diberlakukan terhadap calon kepala daerah, kalau baru sebatas balon, belum ada kewenangan Bawaslu untuk menindalanjutinya,\" ujarnya. Hanya saja, lanjutnya, secara etika harusnya balon tersebut tidak mengggunakan fasilitas negara. Sebab, bagaimanapun akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat yang akan menentukan pilihannya. \"Kalau sekarang kami hanya bisa mengimbau, sebab tahapan Pemilu sendiri belum dimulai sehingga Bawaslu belum melakukan pengawasan. Kita mengimbau agar para balon itu tidak membiasakan menggunakan fasilitas negara, jika sudah kebiasaan maka akan terbawa setelah menjadi calon nanti. Jika kedapatan, kami tidak akan pandang bulu, siapapun orangnya pasti akan kami proses sebagai pelanggar Pemilu,\" tegasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: