2 Calon Panwaslu Kota Disorot
BENGKULU, BE - Kesempatan uji publik terhadap semua calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu yang dibuka Tim Seleksi Panwaslu dimanfaatkan mantan Ketua Panwascam Sungai Serut Kota Bengkulu, Heriandi Amin. Sekitar pukul 11.00 WIB siang kemarin, Heriandi Amin menyampaikan tanggapannya terhadap dua calon Panwaslu Kota Bengkulu saat lulus tes tertulis beberapa waktu lalu. Keduanya adalah mantan Anggota Panwaslu Kota Bengkulu, Wahyu Handoyo dan Fatimah Siregar. Menurut Heriandi, kedua calon Panwaslu tersebut tidak layak diluluskan menjadi Panwaslu Kota Bengkulu untuk Pilkada mendatang. Sebab, keduanya telah terbukti gagal melaksanakan tugasnya sebagai Panwaslu Kota Bengkulu saat Pemilihan Legislatif 2014 lalu. \"Selama menjadi Panwaslu, apa yang mereka perbuat? Bahkan mereka cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran,\" ungkapnya. Heriandi menceritakan, saat Pileg lalu ia sebagai Ketua Panwascam Sungai Serut menangkap pelanggaran berupa bagi-bagi Sembako, kaos dan atribut kampanye lainnya yang dilakukan Partai Nasdem di Kelurahan Tanjung Jaya. Ia bersama anggota Panwascam Sungai Serut menangkap pelanggaran tersebut dengan membuatkan laporan disertai barang bukti ke Panwaslu Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Namun apa yang terjadi, Anggota Panwaslu Fatimah Siregar bukannya menindaklanjutinya, tapi malah mengendapkan berkas laporan tersebut hingga kedaluarsa. \"Laporan itu saya sampai hari Jumat, dan baru dibuka oleh Panwaslu hari Rabu. Dalam aturannya, kasus pelanggaran harus ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari, setelah itu akan kadaluwarsa,\" terangnya. Akibat tidak ditindaklanjutinya kasus itu, pelanggaran yang dilakukan Nasdem bebas tanpa sanksi apapun. Tidak enaknya, Fatimah malah menyalahkan menuding Panwascam Sungai Serut tidak melengkapi berkas laporan tersebut. \"Bekerja tidak profesional, sehinga tidak layak lagi menjadi anggota Panwaslu dan saya meminta kepada Timsel dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memperketat seleksi perekrutan Panwascam ini,\" pintanya. Heriandi juga mengaku siap memberikan penjelasan sedetil mungkin terkait tidak beresnya kedua calon Panwaslu Kota tersebut dalam menjalankan tugasnya. \"Dalam surat yang saya sampaikan ke Bawaslu itu terdapat identitas lengkap saya, jika Timsel dan Bawaslu memerlukan keterangan lebih lanjut atau konfrontir, saya siap,\" tegasnya. Ia meyakini, jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, kemungkinan kedua nama tersebut akan lulus menjadi Panwaslu. Sebab, keduanya memiliki kedekatan dengan Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap. Seperti Wahyu Handoyo dan Parsadaan sama-sama sebagai kader HMI. Demikian juga antara Fatimah Siregar dan Parsadaan sama-sama orang Medan. \"Besar kemungkinan keduanya akan diluluskan, karena memiliki hubungan kedekatan dengan Ketua Bawaslu. Karena itu, kami minta pertimbangan yang lebih matang lagi, apalagi Fatimah Siregar adalah seorang sertifikasi. Jika tetap diterima sebagai Panwaslu, maka dipastikan tidak akan fokus mengajar,\" tukasnya. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap SP MSi mengungkapkan, masukan dari masyarakat bisa menggugurkan calon bila dilengkapi dengan bukti yang akurat, seperti pernah menjadi kader partai politik dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun terakhir atau pelanggaran lainnya. \"Apapun tanggapan yang disampaikan masyarakat, akan kita jadikan bahan pertimbangan dan saat tes wawancara atau fit and proper test nanti tanggapan tersebut akan dikonfrontir kepada yang bersangkutan,\" jelasnya. Ia juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat Bengkulu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait nama-nama Panwaslu yang dinyatakan lulus kedalam 12 besar tersebut. \"Semua tanggapan akan kita terima dan akan kita tindaklanjuti, kecuali surat kaleng atau surat tanpa pengirim yang jelas,\" imbuhnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: