Kejari Bengkulu Selamatkan Rp 2,08 Miliar Uang Negara

Kejari Bengkulu Selamatkan Rp 2,08 Miliar Uang Negara

\"RIO-JUMPA BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengekspose hasil kinerjanya dalam menangani perkara tindak Pidana umum (Pidum) maupun tindak Pidana khusus (Pidsus). Ada penyelamatan keuangan negara diluar penyidikan 2,08 miliar, keuangan tersebut merupakan kompilasi yang diselesaikan jaksa penuntut Kejari Bengkulu baik limpahan Polres maupun Polda. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum mengatakan uang tersebut merupakan hasil kompilasi Kejari baik limpahan Polres maupun Polda. \"Uang yang berhasil kami selamamatkan lebih dari 2,08 miliar, uang tersebut merupakan hasil kompilasi antara polres dan polda,\" kata Wito. Ditambahkan Wito adapun penyitaan uang negara yang berhasil diselamatkan dan disita sebagai barang bukti pada saat penyidikan sebesar Rp 5 juta atas kasus tindak korupasi penyusunan Master Plan T.A 2013 pada Dinas Kota dan Wasbang Kota Bengkulu. Di bagian lain terhitung dari bulan Januari sampai Desember 2014 ada sekitar 9 perkara tindak pidana korupsi masih dalam tahap penyelidikan. Diantaranya, SP penyelidikan No : Print-513/N.7.10/Fd.1/09/2013 dugaan peyelewengan pengelolaan dana Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu Tahun 2012, SP penyelidikan No : print-43/N.7.10/Fd.1/05/2014 dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran rutin tahun 2013 Dinas Pendiddikasn Nasional Kota Bengkulu, SP penyelidikan No : print-14/N.7.10/Fd.1/03/2014 dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyususnan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp 169 juta. Print-41/N.7.10/Fd.1/05/2014, dugaan tindak pidanan korupsi pengunaan Bantuan sosial (Bansos) berupa uang pemerintah Kota Bengkulu tahun anggran (TA) 2012, dengan nilai bantuan lebih dari Rp 8,3 miliar. Print-76/N.7.10/Fd.1/08/2014, dugaan tindak pidanan korupsi pengunaan Bantuan sosial (Bansos) berupa uang pemerintah Kota Bengkulu T.A 2013, dengan nilai bantuan lebih dari Rp 3,2 miliar. Print-42/N.7.10/Fd.1/05/2014 dugaan tindak pidana korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, dana bersumber sari APBD T.A 2011 dengan nilai korupsi lebih dari Rp 9,3 miliar. Print-75/N.7.10/Fd.1/08/2014 dugaan tindak pidana korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, dana bersumber sari APBD T.A 2011 dengan nilai korupsi lebih dari Rp 8,1 miliar. Print-79/N.7.10/Fd.1/08/2014, dugaan tindak pidanan korupsi kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di Rumah Sakit Jiwa Soeprato Bengkulu T.A 2013. Print-80/N.7.10/Fd.1/08/2014 dugaan korupasi pengerukan pasir laut di pelabuhan Pulau Baai yang dibiyayai dana APBN dan APBD Provinsi Bengkulu sebagaimana surat administrasi pelabuhan Pulau Baai pada Gubernur Bengkulu tanggal 4 Juli 2014. Dari 9 kasus korupsi masih dalam penyelidikan diatas, Kejari Bengkulu juga menangani sekitar 18 kasus korupsi sudah mencapai tahap penuntutan. Diantaranya, penuntutan perkara korupsi penunjukan langsung CV Tiga saudara sebagai pengelola parkir zona 06 dalam Kota Bengkulu TA 2012 yang berimplikasi dengan uang negara terdakwa mengajukan banding, penuntutan kasus korupsi Master Plan Salah TA 2013, tiga orang tersangka telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, penuntutan korupsi penyelamatan sapi betina produktif T.A 2011 status 2 terdakwa mengajukan Banding, penuntutan korupsi penyelamatan sapi betina produktif T.A 2011 status 2 terdakwa intracht, penuntutan kasus korupsi RSMY  periode Januari 2010 sampai 2012 status kasus Banding, Kasus korupsi PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu masih dalam proses persidangan dan kasus korupsi lainya rata rata terdakwa memilih intracht. Kemudian masih ada 11 kasus masih dalam tahap penyidikan Kejari Bengkulu, satu diantaranya kasus Bansos yang sudah ditetapkan enam tersangka dan saat ini masih dalam penyidikan serius Kejari Bengkulu. Terbukti saat ini Kejari Bengkulu sudah memanggil lebih dari 20 orang saksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota dewan. Untuk kasus yang lainya merupakan proyek master plan 3 orang tersangka, penunjukan langsung CV tiga saudara sebagai pengelola parkir zona 06 satu orang tersangka. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito SH MHum, kinerja Kejari Bengkulu terhitung dari bulan Januari sampai Desember 2014 ada 9 kasus tahap penyelidikan, 11 kasus memasuki tahap penyidikan dan penuntutan ada 18 kasus. \"terhitung dari Januari sampai Desember 2014 kasus korupsi yang menjadi tanggung jawab Kejari tingkat penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan 11 kasus dan penuntutan ada 18 kasus,\" kata Wito saat memberikan keterangan kepada awak media sekitar pukul 10.20 WIB diruang aula Kejari Bengkulu. Sementara untuk kasus tindak Pidum yang menjadi tanggung jawab Kejari, ada sekitar 336 perkara pidana umum, dari 336 perkara tersebut sudah mencapai pra penuntutan ada sekitar 320 kasus. Sementara itu dalam tahap pelimpahan tahap 2 sekitar 463 perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada 460 perkara. Eksekusi 312 perkara, banding 90 perkara dan kasasi 1 perkara.\"Untuk Pidum ada 336 perkara, pra penuntutan 320 kasus. Sementara untuk yang sudah dieksekusi ada 312 perkara dan banding ada 90 perkara,\" imbuhnya.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: