Tagih Pajak PT Bimek

Tagih Pajak PT Bimek

KARANG TINGGI, BE - DPRD Bengkulu Tengah mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda), menutup lokasi pertambangan PT Bimek. Namun, dewan meminta Pemda tidak hanya mencabut izin dan memasang papan merek saja dilokasi pertambangan. Tetapi harus menyelesaikan permasalahan penunggakan pajak dari perusahaan swasta tersebut. Dijelaskan Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Nasir Jahiyah, tunggakan kewajiban PT Bimex, berupa pajak tambang batuan bukan logam tahun 2013 Rp 102 juta harus ditagih. Apabila perlu dilaporkan ke pengadilan, jika tidak berniat membayar. \"Tindakan pemerintah daerah sudah tepat dengan menutup lokasi pertambangan, setelah mencabut izin karena memang perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada daerah,\" ungkapnya. Menurut M Nasir, tidak dibayarnya pajak tersebut, merugikan dari segi pendapatan daerah. Mengingat pajak tambang dari Bukit Kandis adalah potensi PAD yang menambah realisasi pendapatan daerah. “Tidak ada istilah pemutihan atau didiamkan masalah pajak. Harus tetap ditagih, sebab itu hak untuk daerah dan harus diterima daerah,” katanya. Pemerintah daerah harus tegas demi menyelamatkan keuangan daerah dari segi pendapatan. Bila pajak yang terhutang di PT Bimex, tidak tertagih, akan menjadikan celah perusahaan lain untuk mengikuti PT Bimex. “Kalau PT Bimex dibiarkan saja tidak bayar pajak, PT lain juga diprediksi akan ngutang pajak, bahkan tidak akan peduli dengan aturan,” ujar Nasir. Masih dijelaskan Nasir, soal PAD masih banyak menuai sorotan di masyarakat. Terlepas dari masalah pajak PT Bimex, ada sumber PAD lainnya yang tidak tertagih dan tidak tergalih untuk direalisasi ke PAD. “Selain masalah pajak PT Bimex, Pemda tidak dapat apa-apa dari aktivitas pengambilan air gunung, tanpa sepeserpun bayar retribusi,” tegas Nasir. Karena dari itu kata M Nasir, tim penagih PAD serta leading sektor yang mengurus masalah PAD, harus bersikap tegas. Bila perlu kepada Satpol PP menegakkan Perda dan menertibkan aktivitas liar dan merugikan PAD. “Lapor, jika ada pihak atau objek retibusi dan wajib pajak belum bayar kewajiban. Berikan sanksi dan kenakan denda sesuai dengan aturan,” tutupnya. Sementara itu, Kepala Dinas DPPKAD Budiman Efdy menjelaskan proses penagihan tunggakan pajak PT Bimek terus dilakukan oleh pihaknya. Tetapi bila nantinya pihak perusahaan yang tidak menjalankan operasional lagi dikawasan Benteng tersebut tidak mampu untuk membayar,  akan dicarkan solusi bersama.  Termasuk dengan menghapuskan kewajiban pajaknya nanti. \"Semua ada jalanya, sekarang masih dalam proses,\" tegas Budiman. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: