Tertibkan Warung Tuak!

Tertibkan Warung Tuak!

\"RIO-SIDAK BENGKULU, BE - Rombongan Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional Percontohan Panorama, Kamis (18/12). Dalam Sidak ini, para anggota legislator menemukan adanya sejumlah warung tuak yang dijadikan sebagai tempat hunian. \"Itu ada warung tuak menjadi tempat hunian. Ini tidak bisa dibenarkan. Pada SBTHM sudah jelas setiap kios, auning maupun toko tidak dibenarkan bilamana dijadikan sebagai tempat bermalam atau tempat tinggal. Kami minta pihak yang terkait dapat segera menertibkan tempat tersebut,\" kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi SAg, usai Sidak. Ia menjelaskan, bangunan warung tuak tersebut cukup luas. Tempat tersebut bisa dijadikan sebagai tempat alternatif bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang tadinya berjualan di luar pasar dan hingga saat ini belum mendapatkan tempat di dalam pasar. \"Memang kondisinya becek, sehingga banyak yang enggan datang kemari. Bagaimana menjadikan tempat ini nyaman untuk pembeli dan penjual, teknisnya kita serahkan kepada pihak pengelola pasar. Tapi yang jelas semua bangunan harus sesuai dengan peruntukkan. Tidak diperbolehkan warung yang ada di pasar ini dijadikan sebagai tempat hunian,\" ungkapnya. Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota, Rena Anggraini SP, mengatakan, pihak pasar harus dapat melakukan penataan sebaik-baiknya. Menurutnya, akses bagi masyarakat untuk masuk ke dalam pasar harus dapat dibuka selebar-lebarnya agar baik para pembeli maupun penjual dapat keluar masuk pasar secara leluasa. Senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu lainnya, Rafika. Politisi Gerindra ini menambahkan, pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu harus dibenahi. Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang tidak diakomodir di dalam pasar karena pendataan yang dilakukan kurang maksimal. Menjawab hal ini, Kepala UPTD Pasar Tradisional Percontohan Panorama, Dedi Erawansyah SSos, mengungkapkan, belum ada kejelasan status wilayah yang dijadikan sebagai warung tuak tersebut. Ia berharap kepada dewan untuk melakukan mediasi agar wilayah tersebut memiliki status yang jelas. \"Masalahnya di pasar ini kita belum tahu mana batas yang tegas antara pasar dengan terminal. Kita sudah seringkali menanyakan hal ini dan belum ada peta yang jelas. Kalau memang kawasan itu masuk sebagai kawasan terminal, maka itu menjadi domain Dishubkominfo (Dinas Perindustrian danĀ  Perdagangan),\" katanya. Mengenai pendataan, lanjutnya, pihaknya telah berulangkali memberikan imbauan kepada para pedagang untuk mengambil tempat sesuai dengan pilihannya masing-masing. Namun, imbauan ini masih belum diindahkan oleh para pedagang. \"Dulu saat ingin kita terbitkan SBTHM untuk mereka, mereka menolak. Belakangan baru kami ketahui bahwa yang mereka tempati itu adalah milik kerabatnya. Dan tidak sedikit yang mereka yang akhirnya memilih berjualan di luar pasar,\" ungkapnya. Tentang akses jalan, sambung Dedi, pihaknya juga sepakat ketika akses jalan di beberapa lahan di buka agar memudahkan penjual dan pembeli bertransaksi. Namun karena upaya untuk membuka akses jalan tersebut harus membongkar beberapa bagian bangunan milik pedagang, maka upaya tersebut harus dibahas bersama instansi lainnya. Sidak ini juga dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada anggota dewan. Pedagang umumnya mengeluhkan pendapatan mereka yang anjlok khususnya setelah penertiban besar-besaran dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di ruas jalan pasar tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: