Kejari Panggil 6 PNS Bagian Kesra

Kejari Panggil 6 PNS Bagian Kesra

BENGKULU, BE - Enam orang PNS di Bagian Kesra Pemkot Bengkulul, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (18/12). Mereka dimintai keterangan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB di ruangan Kasi Intel Kejari. Enam orang tersebut dimintai keterangan terkait penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari di ruang Bagian Kesra Pemkot. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Bengkulu, Wito SH MHum melalui Kasi Intel, Darmanatal SH mengatakan, mereka bukan diperiksa melainkan dimintai keterangan untuk pengembangan perkara. \"Mereka bukan diperiksa, mereka hanya dimintai keterangan untuk melengkapi pengembangan perkara,\" kata Kasi Intel. Untuk nama enam orang PNS Kesra yang dimintai keterangan, Kasi Intel enggan untuk menyebutkanya satu persatu. Ia hanya menyebutkan dua inisial IN dan SH. “Yang pasti mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara agar kasus Bansos cepat selesai,” ujar Darmanatal. Pada hari sebelumnya Kejari Bengkulu juga memeriksa tiga PNS Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. Mereka diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 16.00 WIB dan dececar sekitar 30 pertanyaan. Ketiga PNS tersebut ialah AR, IP dan SR. Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu, Wito SH MHum mengatakan, ketiganya sangat penting bagi penyidik untuk mengetahuai bahwa Perda tentang Bansos dibahas sesuai dengan tatif DPRD  atau tidak. \"Ketiganya sangat penting bagi penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai keterangan mengenai Perda Bansos itu sesuai dengan tatib DPRD atau tidak,\" kata Kajari.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: