Pemeriksaan BB Secara Berkala c
BENGKULU, BE - Lantaran menjadi temuan dalam audit pada pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, khususnya untuk penanganan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang menjadi barang bukti (BB), maka mulai tahun 2014 ini, Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan BB secara berkala. Seperti, kemarin dilakukan pengecekan satu - persatu BB kendaraan bertempat di lapangan upacara Mapolda Bengkulu. Dengan demikian, akan diketahui secara pasti kondisi BB tersebut. \"Ya, sesuai arahan BPK , jika seluruh kendaraan BB baik roda dua dan empat agar dilakukan pemeriksaan secara berkala sehingga kondisi BB akan terjamin,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Gufron, MM didampingi Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno, SST MK, kemarin usai melakukan pemeriksaan BB. Menurut Joko, jika dahulu kendaraan yang menjadi BB itu, dibiarkan berada dilapangan sehingga langsung terkena hujan dan panas. Dengan demikian, akan berdampak cepat buruk dan rusaknya BB tersebut. Namun, saat ini keberadaan BB kendaraan itu tidak lagi diperbolehkan seperti itu. Melainkan, harus diletakan dalam tempat yang memiliki atap, dijaga dan periksa kondisi secara berkelanjutan. Pemeriksaan BB ini, dapat dilakukan satu bulan atau tiga bulan sekali. \" Seluruh BB yang akan kita cek secara berkelanjutan itu,\" timpalnya. Dengan demikian, sambung Joko, pemilik BB saat ini tidak perlu kawatir dengan kendaraannya yang menjadi BB tersebut. Karena, sudah dilakukan pengecekan. Sehingga, imet atau kebiasan jika ada kendaraan BB yang dapat dikuasi, dipakai dan dimiliki secara pribadi oleh anggota polisi atau penyidik sudah tidak berlaku lagi. Karena, seluruh BB baik dari kejahatan apapun akan dilakukan registrasi. Sehingga, tercatat dan terdata dengan baik. \" Polisi tidak bisa lagi bermain - main, seperti memiliki, pinjam pakai dan lainnya terhadap BB. Karena, sudah ada registerasinya secara jelas dan lengkap,\" terangnya. Ia menambahkan, terobosan ini dilakukan dengan harapan pada saat pemiliknya dapat menujukan kepemilikan yang sah. Seperti, ada BPKB dan STNK-nya maka pemilik akan mendapatkan harta bendanya, seperti pada saat diamankan polisi karena menjadi BB dalam suatu perkara hukum. Jikapun, pada saat atau kurun waktu yang ditetapkan, BB tidak juga diambil oleh pemiliknya, maka akan dilakukan lelang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. \"Pengembalian BB cukup gampang, asalkan pemilik dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: