Gub Izinkan 16 Dewan Diperiksa

Gub Izinkan 16 Dewan Diperiksa

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan izin pemeriksaan 16 orang anggota DPRD Kota Bengkulu yang akan dilalukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terkait pengusutan penyelewenagan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemda Kota Bengkulu tahun 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar. Hingga siang kemarin, surat persetujuan pemeriksaan wakil rakyat itu sudah dinaikkan ke meja Gubernur untuk ditandangani. ”Surat persetujuan pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu oleh Kejari sudah dinaikkan ke meja Gubernur, dan tinggal ditandatangani,” kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Jika tak ada kendala dan sudah ditandatangani oleh Gubernur, maka surat itu akan turun Senin (15/12) besok langsung diserahkan ke Kejari Bengkulu. Diakuinya, izin atau persetujuan tersebut berdasarkan surat Kajari Bengkulu yang disampaikan kepada Gubernur Bengkulu bahwa Kejari ingin memanggil sejumlah anggota dewan yang diduga mengetahui proses penganggaran dana bansos tersebut. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Bengkuku telah melayangkan surat persetujuan atau izin pemanggilan terhadap 16 orang yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu 2012-2013. Surat itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Aspidsus Kejati, dan Aswas Kejati Bengkulu. Dalam surat yang ditandatangani Kajari Bengkulu, Wito disebutkan sejumlah anggota dewan yang akan dimintai keterangannya, seperti Sawaluddin Simbolon saat itu menjabat sebagi Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE, Sandi Bernando, Hendri Arianto, Nuharman, Evi Permatasi. Selain itu juga terdapat nama Hj Yani Setia Ninggsih, Ketman, dr Anarulita Muchtar, Efendi Salim, Hayara, Maras Usman, Rendra Ginting, Nurman Soardi dan Sofyan Hardi. Tidak hanya itu, Bujang HR yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota pun akan ikuti diperiksa. \"Surat persetujuan itu berdasarkan surat dari Kejari, dan nama-namanya tidak ada yang berubah,\" tukas Sumardi. Sementara itu juga Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE beberapa waktu lalu menyatakan, dewan memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkulu yang secara konsisten menengakkan hukum di Kota Bengkulu. \"Kami akan terus mendukung langkah Kajari, baik untuk penegakkan hukum, maupun proses penganggaran di DPRD Kota Bengkulu,\" ucapnya. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, menambahkan, kedatangan Kajari Bengkulu ini merupakan salah satu upaya penegak hukum dalam rangka menyelidiki kasus bansos lebih mendalam. \"Kami dimintai penjelasan mengenai proses penganggaran oleh dewan yang lama. Kajari meminta persetujuan pimpinan dewan agar dewan-dewan yang lama dapat menjalani pemeriksaan. Karena memang kita berkoordinasi, semua hal-hal yang berkaitan dengan itu pun kita ceritakan,\" ungkap Yudi. Yudi menjelaskan, ada beberapa anggota DPRD Kota yang lama yang akan dimintai keterangan. Termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Selupati SH, yang bertindak selaku sekretaris bukan anggota. \"Jadwal pemanggilannya belum kami terima. Tapi memang akan dimintai keterangan nantinya, bukan pemeriksaan,\" katanya. Yudi membeberkan, selain dirinya sendiri, keterangan juga akan diminta dari Ketman SSos, Suimi Fales SH MH, Sandy Bernando ST, Sawaluddin Simbolon SSos MM, Yani Setianingsih SH, dan anggota Banggar DPRD Kota periode jabatan 2009-2014 lainnya yang tidak duduk kembali. \"Demi peneggakan hukum, kami akan senantiasa bersikap kooperatif,\" tegasnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: