Moratorium CPNS Dibatalkan

Moratorium CPNS Dibatalkan

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi putra-putri Bengkulu yang berminat mengikut tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pasalnya moratorium atau penghentian penerimaan CPNS sementara selama 5 tahun ke depan yang diwacanakan Kemenpan Yuddy Chrisnandi akan dibatalkan. Pembatalan wacana tersebut dikarenakan kemenpan mempertimbangkan jumlah PNS yang akan memasuki masa pensium (MPP) 2015 sangat banyak, baik di tingkat kementerian, lembaga vertikal, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Indonesia. Sebelumnya, Menpan mewacanakan bahwa moratorium tersebut akan diberlakukan selama 5 tahun mulai 2015 hingga 2020 mendatang atau selama masa periode jabatan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Hanya saja moratorium yang diwacanakan itu tidak berlaku bagi tenaga guru atau tenaga lendidikan dan tenaga kesehatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Drs H Tarmawi MSi tak menampik adanya informasi pembatalan wacana moratorium tersebut, bahkan ia menyebutkan kepastian pembatalan moratorium itu sudah mencapai 90 persen. \"Moratorium itu hampir dipastikan batal, sekarang kemungkinan pembatalannya sudah 90 persen. Artinya kemungkinan moratorium CPNS sangat kecil untuk diterapkan tahun 2015 mendatang,\" kata Tarmawi kepada BE, kemarin (11/12). Ia mengungkapkan, peluang moratorium yang hanya 10 persen tersebut tinggal menunggu Surat Edaran (SE) dari Menpan. Jika Menpan tidak mengeluarkan surat edarannya, maka dianggap tidak ada moratorium dan masing-masing instansi pemerintahan berhak mengajukan usulan formasi CPNS yang dibutuhkan. \"Dari awal sudah saya sampaikan, bahwa tidak akan mungkin pemerintah bisa memoratorium CPNS sampai 5 tahun, karena jumlah yang pensiun di masing-masing instansi pemerintahan mencapai ratusan orang pertahunnya. Jika tetap dilakukan, maka konsekuensinya akan terjadi kekurangan PNS dalam jumlah besar dan ini merupakan masalah besar untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik,\" terangnya. Dilanjutkannya, jika yang pensium tersebut staf administrasi biasa tidak begitu mempengaruhi kinerja pemerintahan, karena masih bisa dibantu oleh staf yang lainnya. Namun ceritanya akan lain jika yang memasuki masa pensiun adalah tenaga teknis. Disisi lain, pemerintah tidak dibolehkan lagi menerima tenaga honorer sedangkan pengangkatan pegawai dengan perjanjian kontrak (PPPK) hingga saat ini juga tak jelasĀ  kapan akan dilaksanakan. Hanya saja saat ditanya jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memasuki masa pensiun 2014 dan 2015 mendatang, Tarmawi belum mengetahuinya secara rinci. \"Jumlah PNS yang akan MPP saya lupa, mengingat daftar pegawai itu bukan bidang saya,\" ujarnya. Pemprov sendiri optimis bahwa moratorium itu akan dibatalkan, karenanya Tarmawi mengaku pihaknya kembali mengajukan usulan anggaran untuk pelaksanaan perekrutan CPNS tahun 2015 mendatang melalui RAPBD 2015 yang saat ini sudah mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Anggaran untuk penerimaan CPNS tahun 2015 sudah kami usulkan ke DPRD Provinsi Bengkulu, tapi jumlahnya saya tidak hapal,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: