Dana Hibah Tembus Rp 327,4 Miliar

Dana Hibah Tembus Rp 327,4 Miliar

BENGKULU, BE - Selain menyorot tingginya gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 521,5 miliar, anggota DPRD Provinsi Bengkulu juga memfokuskan perhatiannya pada dan hibah yang diajukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan kedalam APBD 2015. Jumlah dana hibah tersebut sanngat pantastis, yakni sebesar Rp 327,4 Miliar. Anggota Fraksi Nasdem, Tantawi Dali SSos bahkan meminta Gubernur Bengkulu untuk menjelaskan penggunaan dana hibah tersebut. Terlebih tahun 2015 mendatang adalah tahun politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan tidak menutup kemungkinan dana hibah tersebut rawan disalahgunakan. Tantawi meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. \"Penggunaan dana hibah ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jangan digunakan sesuai selera kepada daerah dan wakil kepala daerah. Karena dana hibah ini sangat rawan dan sudah banyak buktinya menimbulkan masalah hukum,\" katanya. Ia juga menyentil bahwa penggunaan dana hibah pada tahun 2013 lalu juga menjadi temuan BKP Perwakilan Provinsi Bengkulu yang jumlahnya lebih dari Rp 40 miliar. Karena itu, ia mengingatkan agar masalah yang sama tidak terulang lagi pada penggunaan dana hibah untuk tahun 2015 mendatang. Selain dapat dikelola dengan baik, Tantawi juga menyarankan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga ke depan PAD dapat ditingkatkan sehingga pembangunan di Provinsi Bengkulu semakin menggeliat. \"Selama ini sumber PAD kita belum tergarap dengan signifikan, sehingga peningkatan APBD pun melambat,\" ketusnya. Ketua Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi PAN, H Yurman Hamedi juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu  agar penggunaan dana hibah itu tidak melanggar aturan yang berlaku. \"Ingat, kalau penggunaan dana hibah ini tidak taat azaz dan tidak sesuai dengan peruntukanya, maka bersiaplah prsoalan hukum akan muncul. Karena dimana-dimana dana hibah inilah yang kerap kali mengantar pejabat ke jeruji besi,\" ujarnya mengingatkan. Diakuinya, peringatan yang ia sampaikan tersebut merupakan bentuk kecintaannya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar tidak berurusan dengan masalah hukum dibelakangan hari. Sebab, jika pejabat pemprov bergelimang dengan masalah maka secara otomatis akan mengganggu roda pemerintahan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyam MT tak menampik besarnya dana hibah tersebut. Namun ia membantah dana hibah itu hanya untuk dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat atau peruntukan lainnya. \"Memang besar karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masuk melalui dana hibah. Khusus untuk BOS saja jumlahnya lebih dari Rp 200 miliar,\" akunya. Dijelaskannya, dana hibah tersebut bukan semuanya berasal dari APBD Provinsi Bengkulu, melainkan sebagian besarnya berasal dari APBN yang digunakan untuk BOS tersebut. \"Dana itu sifatnya hanya mampir ke APBD. Karena dia masuk ke APBD maka harus dibahas juga di DPRD, padahal dana itu hanya numpang lewat saja,\" terangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: