Pendaftaran Calon Panwaslu Dimulai
BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu yang berminat mengikuti seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupetan/kota se-Provinsi Bengkulu. Sebab penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai hari ini (10/12) hingga 17 Desember besok. Bagi peserta yang berminat, segera lengkapi persyaratannya dan antar langsung berkasnya ke Sekretariat Tim Seleksi Panwaslu kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu Jalan Indra Giri Nomor 1 Padang Harapan, Kota Bengkulu. \"Lamaran akan diterima pada jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,\" kata Ketua Timsel, Prof H Rohimin, kepada BE, kemarin. Adapun persyaratan yang harus dipemuhi peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu), berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir). Selain itu, calon peserta juga harus secara jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Persyaratan lainnya, harus bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Teknik melamar, peserta harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu dengan dilampiri fotocopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, Daftar Riwayat Hidup dan sejumlah persyaratan lainnya. \"Untuk formasi pendaftaran silahkan diambil di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Rohhimin mengaku, sepanjang memenuhi syarat, pihaknya tidak membatasi jumlah peserta yang melamar. Sebaliknya, pihaknya justru berharap semakin banyak peserta yang melamar sehingga semakin mudah pula pihaknya mendapatkan Panwaslu yang berintegritas dan berkompeten dibidang pengawasan Pemilu kepala daerah dan wakil kepada daerah yang rencananya akan digelar September 2015 mendatang. \"Sesuai dengan edaran Bawaslu, bahwa minimal setiap kabupaten/kota pelamarnya 9 orang. Jika kurang, maka akan dibuka pendaftaran gelombang kedua,\" ungkapnya. Diakuinya, tugas Timselnya hanya mendapatkan 6 besar untuk setiap kabupaten/kota. Peserta tes yang berhasil masuk 6 besar tersebut akan diserahkan ke Bawaslu untuk melakukan seleksi lanjutan. \"Seleksi Panwaslu ini ada 2 tahap, pertama tahap Timsel untuk mendapatkan 6 besar. Selanjutnya dari 6 besar itu dikerucutkan menjadi 3 orang adalah tahap kedua yang dilakukan oleh Bawaslu,\" bebernya. Untuk itu, ia meminta kepada calon peserta untuk mempersiapkan dirinya dengan baik sebelum mengikuti seleksi. Sebab seleksi dilakukan sangat ketat dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan akuntabel. \"Kita tidak mengenal siapa dan darimana peserta itu berasal, yang kita lihat adalah kemampuannya,\" pungkas Guru Besar IAIN Bengkulu ini.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: