Jamsostek Kini BPJS Ketenagakerjaan !!
BENGKULU,BE- BPJS Ketenagakerjaan,adalah bentuk transformasi dari PT Jamsostek (persero) sesuai amanah Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelnggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang – kurangnya 6 bulan. BPJS Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Khusus untuk Jaminan Pensiun akan dilaksanakan paling lambat Juli 2015. Berdasarkan amanah Undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Terdapat dua penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia tanpa kecuali melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua institusi yang terpisah dan berbeda. Dengan program perlindungan yang berbeda.Jadi terhitung 1 Januari 2014 program, kepesertaan maupun aset liabilitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulu diselenggarakan oleh PT Jamsostek(Persero) diserahkan kepada BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada presiden dengan bentuk badan hukum yang tidak bororentasi profit, dimana pengelolaan dananya dilakukan secara terpisah dan transparan ke dalam dua kelompok yaitu Aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang inspeksi terhadap kepatuhan perusahaan dalam melakukan kewajiban administrasi tenaga kerjanya, melaporkan data tenaga kerjanya secara akurat dan membayarkan iuran program. Seiring bertransformasinya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan berinovasi mengikuti perkembangan teknologi, selain itu untuk menciptakan kemudahan dalam pelayanan kami juga terus meningkatkan kenyamanan peserta dengan suasana kantor yang kondusif serta memperluas jangkauan peserta melalui penambahan beberapa kantor cabang pembantu (KCP). Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki satu (1) kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta, sebelas (11) kantor wilayah , seratus dua puluh satu (121) kantor cabang dan lima puluh tiga (53) kantor cabang pembantu. Selain program manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, peserta juga dapat menikmati manfaat dan kemudahan lainnya diantaranya pembayaran iuran melalui website dengan Electronik Payment System (EPS), Pendaftaran menjadi peserta (untuk perusahaan) dengan metode e –registration yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kartu smardcard memiliki beberapa fungsi kepesertaan dan layanan seperti alat pembayaran elektronik dan program diskon untuk produk – produk tertentu yang akan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Pengecekan saldo yang dapat dilakukan di website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi BPJSTK Mobile dengan melakukan instalasi di dalam smartphone berbasis Android, iOS dan Blackberry. Selain itu ada manfaat tambahan seperti program beasiswa bagi anak pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Bagi masyarakat yang ingin mencari informasi dan menyampaikan keluhann terkait dengan program, kepesertaan, dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaluiFacebook fanpage : BPJS Ketenagakerjaan, akun twitter : @bpjstkinfo, call Centre : 500910 dan Website : www.bpjsketenagakerjaan.go.id .(andri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: