Tersangka Bansos Baru 3 Orang
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kemarin (13/11) mengumumkan tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013. Masing-masing, Kabag Kesra Pemkot Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan dan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (PPKA) Kota Noprianti. Total kerugian sementara dialami Pemkot sebesar Rp 11,4 miliar. Rinciannya, Rp 8,2 miliar tahun anggaran 2012 dan Rp 3,2 miliar. Sebelum ini, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak 6 Oktober lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan 10 November 2014. \"Masing-masing tersangka mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kasus ini. Saya juga ikut memeriksa tersangka dengan jelas dan gamblang,\" papar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum dalam konfrensi pres di Kejari, kemarin. Dijelaskannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9, dan 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, walau sudah tersangka, namun ketiganya belum dilakukan penahanan. Bahkan, rencana pemeriksaan kemarin pun batal, karena tersangka tidak hadir karena belum mempunyai pengacara. Ketiga tersangka juga sebelumnya mengirimkan surat kepada Kajari terkait alasan belum memenuhi pemeriksaan. \"Kita sudah antisipasi dengan cara menyiapkan penasehat hukum. Hal ini sesuai dengan KUHAP, ancaman 5 tahun ke atas wajib didampingi penasehat hukum,\" kata Wito. Lebih lanjut, Kajari Wito menegaskan, pihaknya mengingatkan tersangkan agar tidak mangkir pada pemanggilan ke 2, Senin 17 November mendatang. Jika mangkir, akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika selanjutnya masih mangkir, maka terhadap tersangka akan dilakukan penjemputan secara paksa. Tersangka Bertambah Lebih lanjut, ketika ditanya soal memungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut, Wito memastikan akan bertambah. \"Tersangkanya bukan hanya 3 orang ini Masih lebih banyak dari itu. Untuk selanjutnya kita tunggu perkembanganya,\" katanya. Kata Wito, pihaknya mengusut kasus tersebut pihaknya berpegang kepada prinsip penegakan hukum, tidak tembang pilih. Setiap pihak yang memenuhi unsur ada keterkaitan dengan penyalahgunaan dana Bansos tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Tanggapan Tersangka Sayangnya, Kabag Kesra Setda Kota, Suyawan Halusi MSi dan mantan Bendahara DPPKA, Susi ketika dikonfirmasi belum bersedia menanggapi atas penetapan tersangka atas ketiganya itu. Berbeda dengan itu, mantan Kabag Kesra, Al Mizan mengatakan, dana Bansos yang harus ia salurkan telah ditunaikan sebagaimana mestinya. \"Kalau ada masalah pasti DPPKA tahu dan tak memberikan dananya,\" ujarnya. Pasar Panorama Sementara itu, proses pengusutan dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan hal tersebut. \"Dalam bulan ini kasus panorama kedua-duanya saya tetapkan dari penyelidikan naik kepenyidikan. Saksi yang diperiksa sudah ada 20 orang,\" katanya. Menurut Wito tersangka calon tersangkanya jelas berada di dalam struktural organisasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Karena menurut Kejari setelah sebelumnya melakukan cek fisik dipasar Panorama pihak Kejari mendapati ada yang janggal dalam bangunan pasar seperti. Seperti lantai kios lebih rendah dari badan jalan yang mengakibatkan banjir ketika hujan, saluran air yang sudah tidak berfungsi lagi, plafon yang terbuat dari triplek berukuran 4 mm yang standarnya 9 mm, dan seng yang sudah berkarat padahal baru dua tahun digunakan. Bangunan pasar yang menelan dana mencapai Rp 18,5 miliar dari APBN dan Rp 3 miliar dari APBD Kota Bengkulu sudah tuntas sejak dua tahun lalu. (cw4/009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: