Demi Angie, Jenazah Frank Sondakh Mondar-mandir
JAKARTA - Meninggalnya Frank Nicholas Sondakh membawa duka bagi keluarga besar mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Semalam, jenazah kakak Angie itu diterbangkan ke Jakarta agar sang adik bisa melihatnya untuk kali terakhir. Sebab, Angie yang berstatus narapidana tidak mungkin terbang ke Manado. Frank tewas di hotel Gran Senyiur Balikpapan Sabtu (1/11) pagi usai berpesta dengan tiga rekannya di Sky Bar yang terletak di lantai atas hotel tersebut. Kaltim Post (Jawa Pos Group) melaporkan, Frank dan rekan-rekannya baru keluar dari Sky Bar sekitar pukul 04.00 Wita. Sekitar pukul 10.00, Frank diketahui sudah tidak bergerak, meski masih bernapas. Sejam kemudian, dia dilarikan ke RS Pertamina Balikpapan, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga melihat telinga Frank membiru sebagai pertanda serangan jantung. Menurut pihak keluarga, Frank punya riwayat serangan jantung. Ayah Frank, Lucky Sondakh, saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak soal kematian putranya. \"Frank malam ini dibawa ke Jakarta, karena mau dijenguk Angie kan,\" ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya kemarin. Setelah dipertemukan dengan Angie, barulah jenazah Frank dibawa ke Manado untuk dimakamkan. \"Angie cuma boleh (membesuk) di Jakarta saja,\" lanjut Lucky. Namun, Lucky tidak menyebutkan dimana Angie dipertemukan dengan jenazah sang kakak. Sementara itu, Karutan Pondok Bambu Sri Susilarti menjelaskan, izin untuk melayat keluarga yang meninggal memang bisa diberikan oleh pihak lapas. Namun, jangkauannya terbatas. \"Kalau mbak Angie ini kan ke Manado terlalu jauh, dan menginap. Kalau yang namanya melayat, di sekitar Jakarta saja pasti kami berikan,\" tuturnya. Pembatasan izin tersebut dilakukan atas dasar keamanan. Dalam hal ini, seluruh narapidana dan tahanan diperlakukan sama. Tidak ada yang diistimewakan. Karena itu, atas alasan keamanan, terpidana kasus korupsi wisma atlet itu pun tidak mendapat izin untuk ke Manado. Sri menjelaskan, izin keluar melayat bagi narapidana bisa dikeluarkan setelah ada surat permohonan dari pihak keluarga. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti kartu keluarga atau surat keterangan yang menyatakan jika narapidana itu merupakan keluarga dari orang yang meninggal. Lalu juga surat keterangan meninggal, dan beberapa dokumen lain. (byu/JPNN/end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: