SK UMP Belum Diteken Gubernur

SK UMP Belum Diteken Gubernur

BENGKULU, BE - Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu hingga kemarin sore (29/10) belum ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd. Karena itu, besaran final UMP 2015 pun belum bisa dipastikan, mengingat belum ada keputusan gubernur mengenai hal tersebut. \"SK-nya sudah di meja Pak Gubernur, tapi belum ditandatangani jadi saya belum berani memastikan besaran UMP 2015,\" kata Ketua Dewan Pengupahan sekali Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi kepada BE, kemarin. Diakuinya, besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diajukan dewan pengupahan beberapa waktu lalu sebesar Rp 1,49 hingga Rp 1,59 juta perbulannya. Hanya saja berapa yang ditetapkan gubernur, ia mengaku belum mengetahuinya. Yang jelas besaran UMP tersebut tidak akan melebihi angka Rp 1,59 juta, karena angka tersebut merupakan rekomendasi dari dewan pengupahan berdasarkan KHL. \"Pak Gubernur bisa mengambil angka terbawah dan teratas, yang jelas tidak boleh lebih dari angka teratas. Jika lebih nanti dikhawatirkan perusahaan akan keberatan, kalau dipaksanakan bisa-bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran,\" ujarnya. Kendati demikian, ia mengisyaratkan bahwa UMP yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini lebih dari Rp 1,5 juta. Namun ia enggan menyebutkan berapa lebihnya tersebut. \"Mungkin Rp 1,5 juta lebih dikit,\" ucapnya. Diakui Diah, KHL yang diajukan dewan pengupahan tersebut belum diasumsikan terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), melainkan dalam kondisi normal saat ini. Kemungkinan masih ada pertimbangan lain jika BBM naik. \"Itu berdasarkan hasil survey sebelum kenaikan BBM, kalau BBM naik sebelum UMP itu diberlakukan mungkin ada pertimbangan atau kebijakan lain untuk membantu pekerja,\" ungkapnya. Ia pun memastikan, UMP tersebut akan diumumkan dan disampaikan kepada semua perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu 1 November besok. Karena sesuai dengan aturannya bahwa UMP harus ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan. Sedangkan pemberlakuannya sendiri pada 1 januari 2015 mendatang. Sebelumnya, Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM mengatakan bahwa UMP tahun depan sudah final Rp 1,5 juta. Besaran tersebut dinilai sudah tepat, karena UMP tahun 2014 ini sebesar Rp 1,35 juta perbulannya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: