Cabuli Bocah, Buruh Divonis 7 Tahun
BENGKULU, BE - Roni Susanto (20), warga Pematang Gubernur, Muara Bangkahulu akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/10) kemarin. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada TR (14), sekira pukul 00.00 WIB, April 2014 lalu. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herwinda Martina SH MH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, usai persidangan, baik terdakwa maupun JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusn tersebut. \"Saya pikir-pikir dulu yang mulia,\" kata terdakwa saat ditanya hakim. Sidang ini dipimpin oleh M Wachid Usman SH, selaku hakim ketua. Serta Masriati SH dan Jonner Mannik SH MM selaku hakim anggota. Menurut hakim,ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan setiap persidangan. Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut berawal dari terdakwa mengajak TR, Andi (DPO) dan pacar andi untuk duduk duduk di Kualo, Tapak Paderi, Kota Bengkulu. setelah pulang, terdakwa mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel yang ada dikawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Terdakwa bersama temannya Endi (DPO) lalu memperkosa korban. Dalam melancarkan aksiny, terdakwa merayu korban dengan iming-iming akan menikahi korban dan menceraikan istri terdakwa. Tak terima dengan perbuatan terdakwa korban pun melapor ke Polres.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: