250 Satpol PP Kota Bengkulu Terancam Diberhentikan
BENGKULU, BE - Sejak berlakunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus memiliki anggota berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dengan adanya ketentuan ini, mulai 1 Januari 2016, 250 tenaga honorer di lingkungan Satpol PP Kota Bengkulu terancam diberhentikan. Diketahui, jumlah keseluruhan Korps Penegak Perda ini sebanyak 310 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 60 personil yang berstatus sebagai PNS. Sisanya merupakan honorer dengan tingkat pendidikan bervariasi mulai lulusan SMUN, Diploma III hingga Strata I. \"Sekitar 60 persen adalah lulusan SMA sederajat,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, kemarin. Sebanyak 310 personil tersebut tersebar diseluruh instansi Pemerintah Kota. Diantaranya Kantor Walikota, Balai Kota, rumah-rumah dinas, kantor-kantor SKPD, kecamatan, kelurahan, Sekretariat Dewan hingga fasilitas-fasilitas milik PDAM. \"Baru-baru ini ada juga yang kita siagakan di jalur-jalur hijau,\" lanjut Jahin. Jahin menjelaskan, sebenarnya jumlah 310 personil tersebut masih kurang dari kebutuhan Satpol PP untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pada tahun 2015 mendatang, Satpol PP Kota Bengkulu masih membutuhkan sekitar 30 personil lagi. \"Sekarang ada satu unit khusus dibawah koordinasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Tugasnya melakukan sosialisasi Perda sebelum Perda itu dilaksanakan. Setidaknya kita membutuhkan tambahan 30 personil lagi agar sosialisasi Perda ini berjalan maksimal,\" katanya. Ia pun berharap ada kebijaksanaan khusus dari kepala daerah menyikapi penerapan UU ASN tersebut. Ia berharap ada alternatif lain selain pilihan untuk memberhentikan 250 personil Satpol PP yang ada saat ini. Sebab, menurut Jahin, kegiatan Satpol PP sulit dilaksanakan bilamana menggunakan tenaga dari kalangan PNS. \"Kan tidak mungkin PNS dari instansi lain yang kita rekrut. Rata-rata kerjaan kita kurang pas kalau dilaksanakan oleh PNS. Kita ini ada kegiatan kasar dilapangan. Kadang-kadang juga harus berhadapan dengan pihak yang melanggan UU. Makanya kita berharap kebijaksanaan dari kepala daerah agar ada regulasi khusus untuk menghadapi masalah ini,\" pungkasnya. Sebelumnya terlansir, satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. Disamping itu, terdapat ketentuan dimana para personil Satpol PP harus lulusan sarjana hukum atau paling rendah lulusan diploma. Untuk lulusan SMA, diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: