Konflik Sumber Jaya ‘Dilempar’ ke Kejati

Konflik Sumber Jaya ‘Dilempar’ ke Kejati

BENGKULU, BE - Sengketa lahan 9 RT di RW 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu tampaknya belum bakal segera tuntas. Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II, Mattasar SE, mengatakan, masalah sengketa lahan tersebut telah mereka serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Itu sekarang kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi karena statusnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami,\" kata Mattasar, kemarin. Ia mengakui, proses sengketa lahan di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, persoalan ini sudah melibatkan seluruh instansi pemerintahan yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Kalau balik ditanyakan kepada kami pihak PT Pelindo, maka tidak akan ada penyelesaian. Makanya masalah ini dikembalikan kepada Kejati,\" ujarnya. Sementara tokoh masyarakat setempat, H Syarifudin Laode, berharap agar pihak PT Pelindo II Bengkulu tidak menjegal adanya dana bantuan sosial maupaun program pemerintah lainnya yang diperuntukkan bagi warga RW 2 Kelurahan Sumber Jaya. Karenanya, ia bersama-sama warga mendesak agar tanah yang mereka tempati mendapatkan kekuatan hukum tetap agar program-program pemerintah yang sebelum macet dapat kembali mereka akses. Ia juga menegaskan, saat ini warga menolak kebijakan ganti rugi atau pun relokasi yang akan dilakukan seiring pengembangan PT Pelindo II. Ia pun menegaskan bahwa pada tahun pihak PT Pelindo II Bengkulu pernah meminta kepada warga lahan tersebut diserahkan kepada mereka dengan sistem bayar ganti rugi. \"Saat itu kami memang setuju. Tapi saat ini kami menolak,\" ujarnya. Sementara Ketua EW Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugiatno, mengatakan, pengembangan pelabuhan Pulai Baai jangan sampai meminggirkan masyarakat setempat. Ia pun menawarkan alternatif pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga di lahan seluas 35,5 hektare di lahan yang saat ini ditempati warga. \"Dengan tawaran ini, warga tak perlu direlokasi namun pelabuhan tetap dapat dikembangkan. Tentunya pembangunan rusun itu dicocokkan dengan konsep pengembangan pelabuhan. Yang paling penting kami mahasiswa menolak adanya relokasi atau kebijakan yang merugikan dan meminggirkan rakyat. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,\" demikian Yusuf. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: