Rp 789 Juta untuk Cetak KTP-el

Rp 789 Juta untuk Cetak KTP-el

BENGKULU, BE - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu memperoleh anggaran sebesar Rp 789 juta untuk menyelesaikan administrasi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Biaya ini berasal dari APBN dan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2014. Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs H Sudarto Dwidjoseputro MSi, mengatakan, anggaran ini diperuntukkan untuk menyiapkan administrasi awal pencetakan KTP-el oleh pemerintah daerah. Ketentuan pencetakan KTP-el oleh masing-masing daerah ini termaktub dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. \"Alokasi ini hanya untuk menyiapkan administrasi awal pencetakan KTP-el oleh tiap-tiap daerah. Semula kita tidak mendapatkan alokasi anggaran karena ketiadaan data. Namun setelah data-data kita siapkan, pemerintah pusat memberikan alokasi Rp 789 juta ini,\" katanya. Sudarto menjelaskan, program pembuatan KTP-el masih terus berlangsung dan belum tuntas sepenuhnya. Sejak program ini bergulir pada bulan Juli tahun 2012 hingga Mei tahun 2014, Dukcapil Kota Bengkulu telah mendistribusikan sebanyak 182.184 KTP-el dari 191.623 warga yang telah melakukan perekaman data. \"Jadi masih ada sekitar 9.439 warga yang belum memperoleh KTP-el namun sudah melakukan perekaman data,\" ujarnya. Sementara berdasarkan data bulan Oktober 2014, terdapat 319.488 warga yang tercatat wajib memiliki KTP. Sebanyak 163.798 diantaranya adalah laki-laki dan sebanyak 155.690 diantaranya adalah perempuan. Jumlah ini terbanyak ada di Kecamatan Selebar dengan jumlah 52.613 jiwa. Jumlah paling sedikit terdapat di Kecamatan Sungai Serut dengan jumlah 22.187 jiwa. \"Sementara data terakhir kita mencatat terdapat total 438.150 penduduk di Kota Bengkulu. Data-data ini terus kita mutakhirkan agar program-program dari Pemerintah Pusat dapat terus kita akses,\" sampainya. Ia pun mengimbau agar setiap warga masyarakat Kota Bengkulu dapat memiliki identitas KTP. Bagi warga yang belum menerima KTP-el diharapkan dapat memiliki KTP reguler atau KTP lama. Ia mengakui ada banyak warga yang enggan mengurus administrasi kependudukan dengan alasan menanti pelaksanaan program KTP-el oleh Pemerintah Pusat. \"Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, setiap warga wajib memiliki identitas KTP. kami imbau warga untuk bersikap pro aktif untuk mengurus KTP ini,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: