Rangkul Warga Masyarakat, Komisi I Sidak Sengketa Tata Batas
BENGKULU, BE - Kesal lantaran tak dilibatkan dalam pembahasan tata batas antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah (Benteng), warga di RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai menghancurkan patok yang telah dipasang oleh pemerintah. Mereka meminta agar puluhan warga yang berada di kawasan Perumahan Umum Griya Azzahra Permai tersebut tetap masuk sebagai warga Kota Bengkulu. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu di kawasan tersebut, kemarin. \"Pokoknya kami tidak mau masuk ke wilayah Benteng. Dari sejak awal status kami sudah sebagai warga Kota Bengkulu. Kami bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan mengurus sertifikat tanah di BPN Kota Bengkulu. Makanya patok batas itu kami hancurkan. Ada 60 rumah yang di masukkan ke Benteng setelah patok ini dibuat dan semua mengajukan keberatan yang sama,\" kata Mistani, warga setempat. Kepada para anggota dewan yang hadir, Mistani bersama puluhan warga yang mengikuti sidak tersebut meminta agar para legislator dapat menyelesaikan sengketa ini. Ia bersama warga lainnya mengancam memboikot membayar pajak dan cicilan rumah kepada KPN Muara Bangkahulu bila tetap dipaksakan masuk dalam administrasi Pemerintah Kabupaten Benteng. Mereka pun telah mendirikan posko penolakan masuk ke wilayah Benteng di kawasan tersebut. \"Kami juga akan menuntut kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengeluarkan sertifikat tanah yang telah warga ajukan sejak lama. Karena separuh dari warga kami sertifikat tanah kami ditahan oleh BPN karena sengketa ini. Kalau perlu kami siap tanda tangan darah hingga tuntutan ini terealisasi,\" ketusnya. Sementara itu, rombongan Komisi I DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin oleh ketuanya Hj Maghdaliansi SH MH melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik yang disengketakan oleh warga. Mereka melakukan dialog langsung dengan warga mengenai sejumlah tuntutan warga yang menolak masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan Benteng. \"Kemarin kita baru mendengarkan keterangan dari bagian aset Pemerintah Kota. Tapi hari ini (kemarin, red) kita tinjau langsung bagaimana keadaannya. Dan ternyata bukan sedikit rumah yang dimasukkan dalam wilayah Benteng. Ada cukup banyak warga. Aspirasi mereka akan kami perjuangkan,\" kata Maghdaliansi. Selama tidak menyalahi aturan yang ada, ia melanjutkan, dewan akan mengupayakan agar sekitar 60 warga yang terpisah dari Kota Bengkulu dapat kembali dimasukkan dalam wilayah Kota Bengkulu. Pekan depan, Komisi I DPRD Kota Bengkulu akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini. \"Yang jelas kita akan duduk bersama dulu. Minggu depan semua pihak pemerintah yang terkait bersama pengembangan perumahan, warga dan advokat yang menangani masalah ini akan kita undang. Kami berupaya agar masalah ini lekas diselesaikan karena sengketa ini berlangsung sudah cukup lama,\" ujarnya. Keberatan masyarakat tertuang dalam surat keberatan yang diajukan oleh warga kepada Gubernur Bengkulu tertanggal 16 September 2014. Penyampaian keberatan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari kuasa hukum warga, Hendri Awansyah SH, yang tidak hanya diajukan kepada Gubernur, namun juga kepada Walikota Bengkulu, Bupati Benteng dan DPRD Kota Bengkulu. Diantara alasan keberatan warga adalah asal muasal tanah, Surat Keputusan Walikota Nomor 253 Tahun 2007 tentang Izin Lokasi yang menyatakan Wilayah Perumahan Griya Azzahra Permai, surat adat, serta sejumlah bukti hukum lainnya. Bersama rombongan Komisi I DPRD Kota, ikut serta Kepala Camat Muara Bangkahulu Fajar S Hutabarat dan Lurah Bentiring Permai Syaifudin Suhri SH. (009/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: