Seluma Terancam Krisis Pangan

Seluma Terancam Krisis Pangan

TAIS, BE- Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Seluma, membuat Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos, mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, segera memberlakukan larangan alih fungsi lahan. Baik itu dalam bentuk Peraturan daerah(Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Maraknya alih fungsi lahan itu, bisa berakibat Seluma krisis pangan. “Jika memang belum payung hukumnya, mari kita secara bersama untuk membentuknya,” tegas  Ulil Umidi. Menurutnya, Pemkab Seluma harus berani mengambil tindakan tegas soal alih fungsi lahan. Seperti membuat payung hukum, yang mengatur sanksi soal alih fungsi lahan. Namun, sebelumnya perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat, untuk menjaga lahan pertaniannya (sawah). “Perbup dan Perda ini diperlukan, agar ketahanan pangan di Seluma terjaga,\" jelasnya. Selain itu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah alih fungsi lahan. Sebagaimana diketahui, daerah yang dahulunya lumbung padi, seperti Kecaamatan Talo dan Seluma Barat, lahan sawahnya berkurang drastis berganti kebun karet dan sawit. “Kalau dibiarkan, beras untuk masyarakat daerah ini harus didatangkan dari daerah lain. Pemerintah daerah harus mengantisipasi sejak awal dengan pengusulan Raperda soal alih fungsi lahan itu,\" kata Ulil. Tidak hanya penindakan, Pemkab diminta membenahi saluran irigasi di setiap desa. Keberadaan irigasi bisa menjamin lahan pertanian tetap ada. Selain itu,  sejumlah pekerjaaan irigasi yang sempat terbengkalai pekerjaanya di tahun 2013 seperti di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas(SA), harus dituntaskan secepatnya. \"Selain minimnya infrastruktur irigasi. Tingginya nilai ekonomis sawit dan karet menjadi daya tarik petani melakukan alih fungsi lahan. Hal ini perlu dicarikan solusi secepatnya,\" tukas Ulil. Sementara itu, Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Pemkab. Mirin Ajib SH MH menegaskan, sampai saat ini belum adanya aturan kongkrit yang mengatur mengenai alih fungsi lahan tersebut. Hanya saja, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan larang alih fungsi lahan itu. Menurutnya,  saat ini masih dalam pembahasan untuk dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). \"Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam, terkait maraknya alih fungsi lahan itu. Salah satunya, saat ini sedang merancang Perbup yang mengatur soal alih fungsi lahan,\"  sampai Mirin. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: