BKD BU Bantah Tahan SK CPNS

BKD BU Bantah Tahan SK CPNS

ARGA MAKMUR, BE - Menyikapi isu adanya SK CPNS K2 tak diberikan kepada yang bersangkutan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Dullah SE memastikan hal tersebut tidak benar. \"Tidak ada SK K2 yang ditahan di BKD. Berkas K2 itu sendiri sampai minggu kemarin masih ada satu legalisirnya salah,\" ujarnya. Ditambahkannya, untuk jenjang S1, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) legalisir ijazah yang benar adalah,pertama yang berhak melegalisir tersebut merupakan rektor. Jika rektor tidak ada, maka legalisir bisa dilimpahkan ke dekan fakultas, namun jika dekan juga tidak ada di tempat, maka bisa kepada pembantu dekan bidang akademik. \"Ini yang harus diluruskan, kalau berkasnya saja masih salah, bagaimana SK nya bisa terbit,\" imbuhnya. Menurutnya, setelah semua berkas benar dan dilengkapi oleh yang bersangkutan, maka berkas tersebut akan disampaikan oleh BKD pada BKN untuk segera diproses penerbitan SK-nya. Untuk yang bermasalah pada berkas itu dari 162 CPNS K2 yang lulus hanya satu orang yang belum lengkap dan sesuai syarat berkas yang ia berikan. Sedangkan untuk 57 orang lainnya yang juga ada masalah pada legalisir ijazah telah diselesaikan masalahnya. Masih menurut Dullah, CPN yang direkrut melalui honorer K2 sebanyak 57 orang yang bermasalah pada legalisirnya itu meliputi, peserta dulunya sekolah pada madrasah aliyah swasta, tapi legalisirnya di madrasah aliyah negeri. Hal tersebut yang belum bisa diterima BKN, tapi setelah ditanyakan pada yang bersangkutan, kenapa ijazahnya dilegalisir di sekolah negeri. \"Sehingga ya betul, yang melegalisir tempat ia menginduk ujian. Jadi, SK yang mana yang ditahan, NIP saja belum keluar,\" pungkasnya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: