Berharap Pemkot Tak Diskriminatif
BENGKULU, BE - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai tenaga fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar pemerintah dapat kembali ke 6 hari kerja. Sebab, mereka menilai kebijakan 5 hari kerja dengan mengalokasikan anggaran uang makan bagi para PNS yang bekerja sebagai tenaga struktural merupakan kebijakan yang diskriminatif. \"Kami merasa dibeda-bedakan. Sementara PNS struktural bekerja selama 5 hari dan diberikan uang makan sedangkan kami harus tetap 6 hari tanpa uang makan. Ini kan tidak adil,\" kata PNS berinisial Ra yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Bengkulu. Senada diungkapkan En, salah satu guru tenaga medis di RSUD Kota Bengkulu. Ia mengatakan, sekalipun dirinya mendapatkan uang tunjangan, namun dana tersebut biasanya terlambat dicairkan. Ia meminta kepada Pemerintah Kota untuk menata kembali jam kerja PNS atau menyeragamkan kebijakan peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai. \"Kami bahkan harus lembur dalam melayani pasien. Kalau ada uang makan, kami berharap semua juga mendapatkan, bukan hanya PNS struktural. Atau sebaiknya kembali saja ke 6 hari kerja,\" tukasnya. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hj Maghdaliansi SH MH, mengatakan, pihaknya akan memediasi tuntutan para PNS tersebut dengan pihak eksekutif. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung dengan kemampuan APBD 2015. \"Yang jelas uang makan memang menjadi hak PNS kalau memang ia dipekerjakan hingga sore hari. Tapi nanti kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran. Jangan sampai karena kebijakan ini kita tidak lagi bisa membangun untuk rakyat,\" ucap politisi Golkar ini. Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, berulangkali telah mengingatkan Pemerintah Kota agar kebijakan 5 hari kerja langsung diikuti dengan pemberian uang makan. Namun karena APBD Kota Bengkulu terbatas, maka ia menyarankan agar pihak eksekutif dapat kembali ke 6 hari kerja. \"Makanya ini bisa jadi akan terus memicu gejolak. Untuk menghindari hal itu, pemerintah sebenarnya bisa kembali menerapkan 6 hari kerja atau menerbitkan regulasi seperti Perda (Peraturan Daerah) atau Perwal (Peraturan Walikota) yang mengatur tentang 5 hari kerja agar dapat mengatur tentang uang makan PNS,\" sampainya. Sementara Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, sebelumnya menegaskan, kebijakan 5 hari kerja telah melalui mekanisme survey. Dalam jajak pendapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, mayoritas PNS menginginkan 5 hari kerja. \"Kalau memang ada yang ingin kembali ke 6 hari kerja, Pemerintah Kota dengan segala kerendahan hati mempersilakan kepada yang bersangkutan untuk pindah dinas ke Pemerintah Daerah yang lain. Kita bahkan akan memastikan bahwa berkas kepindahan itu akan selesai dalam 1X24 jam,\" demikian Salahuddin. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: