Disiplin PNS Lebong Rendah

Disiplin PNS Lebong  Rendah

TUBEI, BE - Meski untuk mengatur disiplin kepegawaian saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, namun kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama di Kabupaten Lebong masih dinilai lemah. Agar tingkat kedisiplinan PNS ini bisa ditingkatkan maka DPRD Lebong menyarankan agar Bupati Lebong membuat aturuan khusus yang diberlakukan di Kabupaten Lebong. Agar aturan tersebut dapat segera dilaksanakan, maka perlu di keluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) untuk peningkatan disiplin kepegawaian. \"Kita melihat dari hasil Sidak Sekda kemarin, tingkat kedisiplinan PNS di Kabupaten Lebong masih rendah sehingga pelayanan juga kurang maksimal. Rendahnya disiplin PNS ini kita lihat karena adanya kelemahan di PP 53 tahun 2010 dimana pemberian teguran atau sanksi kepada PNS harus melalui atasanya langsung. Ini tentunya melemahkan fungsi pengawasan dari Inspektorat, hal ini karena Inspektorat tidak bisa melakukan penindakan secara langsung kepada PNS nakal. Tetapi penindakan terlebih dahulu harus dilakukan oleh atasan PNS itu sendiri sebelum akhirnya dilimpakan Ke Inspektorat,\" kata anggota DPRD Lebong Mahdi SSos kepada BE kemarin. Ditambahannya, dengan aturan penindakan atasan langsung ini, sering kali tidak berjalan dan menyebabkan PNS nakal tidak mendapatkan ganjaran. \"Atas dasar ini lah kita menilai perlu dibuat aturan ditingkat daerah yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Bupati sebagai pembina pegawai di daerah dapat membuat perbub yang bersentuhan langsung dengan PNS di daerah. Jika aturan tersebut sudah ada maka Bupati melalui satpol PP dapat menjalankan fungsi mereka untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap PNS yang nakal,\" kata Mahdi. Selain itu, dirinya juga menilai selama ini dengan tidak berjalannya PP 53 tahun 2010 tersebut, menjadi momok bagi PNS yang bekerja sesuai dengan Tupoksinya. Karena biasanya PNS yang menjalankan tugas lah yang mendapatan beban kerja lebih tinggi. \"Sudah menjadi Kebiasaan PNS yang rajin datang mengerjakan pekejaan di kantor, padahal hak dan kewajiban seluruh PNS sudah jelas. Hal ini bisa memicu kecemburuan di kalangan PNS. Sebagai Contoh dalam setiap Sidak untuk mendisiplinkan PNS, yang hadir lah yang ditegur karena kawannya tidak hadir, padahal yang harus di hukum merek-mereka yang tidak hadir. Untuk itu kita menilai perlu secepatnya dikeluarkan Perbub tentang disiplin PNS di lingkungan Pemda Lebong ini,\" harap Mahdi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: