Amankan 4 Warga, BNN Sita Sabu Senilai Rp 45 Juta

Amankan 4 Warga, BNN Sita Sabu Senilai Rp 45 Juta

\"KOTA-BNN BENGKULU, BE - Setelah Polda Bengkulu berhasil meringkus dua tersangka beserta sabu-sabu senilai Rp 15 juta, kini giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengedaran 75 paket besar sabu-sabu di Kota Bengkulu. Selain mengagalkan upaya peredaraan sabu-sabu senilai Rp 45 juta tersebut, BNN juga mengamankan tiga warga di kediaman terduga bandar narkoba Mn, di wilayah Kampung Bahari, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sayangnya, dalam penggerebekan, Rabu malam (8/10), sekitar pukul 22.00 WIB itu, pelaku utama Mn berhasil melarikan diri sehingga tak mampu dibekuk BNN Provinsi Bengkulu. Tetapi BNN tidak pulang dengan tangan kosong, di dalam kediaman pelaku, anggota berhasil mengamankan 4 orang warga yang diduga kurir sabu, pertama Di (28) merupakan istri Mn, Ad (26), warga Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, serta Jh, warga di sekitar TKP, serta SA (56), warga Puri Lestari, Kampung Melayu. Kediaman bandar narkoba Mn ini berhasil digerebek anggota BNN Provinsi Bengkulu berkat nyanyian SA (56), yang pertama kali ditangkap karena menjadi kurir narkoba. \"Pertama kita tangkap SA ini, sebab kurir narkoba. SA ini yang sempat diberitakan media masa kabur waktu ditangkap di Rejang Lebong,\" terang Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno SIK, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Herly Yudianto SH didampingi Kabid Pecegahan Suraidah SH, kemarin (10/10). Herly mengatakan, petugas juga berhasil menyita 2 timbangan elektrik untuk menakar sabu, ratusan plastik bening serta kaca pirek, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol minuman. \"Barang bukti ini bukan ditemukan di kediaman Mn melainkan di salah satu gudang yang tidak terpakai berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya,\" terang Herly. Ad dan Di diduga sudah lama mengetahui kegiatan Mn dalam menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga penyidik BNN masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua orang itu. \"Dn ini istri Mn, sedangkan Ad kita amankan karena berada di rumah Mn saat penggerebekan,\" katanya. Satu Penderita HIV Dalam penggerebekan Rabu malam, petugas BNN juga mengamankan seorang laki-laki penderita virus mematikan HIV. Laki-laki berinisal Jh (30) warga sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) tengah berada di kediaman Mn. Namun BNN belum dapat memastikan mengenai keterlibatan Jh dalam jaringan narkoba Mn. \"Seharusanya Jh diisolasi di ruangan khusus, namun kita belum memiliki ruangan itu. Nanti kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit dahulu untuk penangganannya,\" ungkap Herly. Herly menuturkan jajaran mengetahui Jh menjangkit HIV dari pengakuan pelaku sendiri. Jh terjangkit HIV diduga karena menjadi pencadu sabu-sabu dengan cara suntik selama mengikuti pelaku Mn. \"Kita masih melakukan pengusutan untuk peranan masing-masing orang yang diamankan ini. Bila nanti tidak ditemukan barang bukti tentunya kita kembali kekeluarganya,\" ungkap Herly. Suami Jual Beli Ikan Diana yang merupakan istri pelaku Mn mengaku tidak mengetahui bisnis haram yang dilakukan suaminya. Wanita asal Tasik yang sudah 11 tahun berrumahtangga dengan pelaku mengetahui bila suaminya berprofesi sebagai toke ikan di kawasan Kampung Melayu. \"Saya tidak tahu (pengedar narkoba), yang saya tahu jual beli ikan, selama 11 tahun berumah tangga itu yang saya ketahui,\" ujarnya. Sekali tiga uang dengan Diana, Aditpun membantah menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Mn. Mengenai keberadaannya di kediaman Mn saat penggerebekan berlangsung, Ad berkilah ingin mengembalikan hutang kepada pelaku. \"Saya kerja swasta saat itu ingin mengembalikan uang pinjaman. Tiba-tiba saya ditangkap,\" elak Ad.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: