Korupsi DAK Lebong, PPTK Divonis 1,9 Tahun

Korupsi DAK Lebong, PPTK Divonis 1,9 Tahun

\"TERDAKWA\" BENGKULU, BE - Sukirno SPd MSi, terdakwa kasus korupsi pengadaan buku SD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010, Kabupaten Lebong, akhirnya diputuskan bersalah dengan hukuman 1,9 tahun penjara oleh majelis hakim, di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (10/10) kemarin. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsidier 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Siti Insirah selaku hakim ketua, serta Agus Salim SH MH dan Muarif SH selaku hakim anggota. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudarsono, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut hakim, dalam mengambil keputusan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya terdakwa sudah sangat lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan masih memiliki tanggungan. Namun, tetap saja perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zulhendri SH, usai persidangan mengatakan, pihaknya belum bisa menerima secara langsung putusan tersebut. \"Kami masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga, menerima atau mengajukan banding,\" jelas Zulhendri, kemarin. Untuk diketahui, kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Lebong. Dalam proyek tersebut disinyalir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, yang diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Sekedar mengingatkan, kasus tersebut diusut oleh Kejari Tubei setelah mendapatkan laporan dari LSM Nuansa Alam Lestari, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2010 lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran Rp 2,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku di 25 SD negeri di Lebong dengan CV Anugrah Grafika selaku penyedia barang (melalui tender). Namun, setelah pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh CV Anugrah Grafika dengan tanda tangan dari Sukirno SPd MSi selaku PPTK (panitia pelaksana teknis kegiatan), di lapangan ditemukan adanya beberapa sekolah menerima buku tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Terdakwa ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku PPTK yang seharusnya tidak meyetujui penandatanganan pencairan anggaran100 persen sedangkan buku tersebut masih ada yang kurang.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: