Tsk Galian C Terancam Denda Rp 10 M
ARGA MAKMUR, BE- Kasus Galian C pasir secara ilegal di Desa Air Padang, Lais, Bengkulu Utara (BU), segera masuk ranah peradilan. Pasalnya, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur karena dinyatakan lengkap atau P21. \"Masalah JE itu sudah P21, rencananya pagi ini (kemarin) akan dilimpahkan ke kejaksaan,\" kata Kanit Tipitder Reskrim Polresta BU, Ipda Sampson Sosa Hutapea, kemarin. Kasus ini menyeret satu orang tersangka yakni JE, warga Desa Air Padang. Tersangka dijerat pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang mana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK terancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 10 M. \"Dalam perkara ini, kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk, 4 buah skop, 1 pacul dan setengah kubik pasir,\" ujarnya. Kejadian ini bermula saat tersangka tertangkap tangan oleh polisi pada Agustus lalu, saat tersangka sedang melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Air Padang, dengan menggunakan sekop.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: