Tak Penuhi Unsur Pidana, 3 Pembawa Sajam Dilepas
KOTA MANNA, BE – Tiga orang yang sempat diamankan oleh Mapolres Bengkulu Selatan (BS) lantaran membawa senjata tajam dapat bernapas lega. Pasalnya tidak cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka membawa senjata tajam yang melanggar UU Darurat. Akibatnya proses hukum pun dihentikan. “Karena tidak cukup unsur sebagai perbuatan pidana, ketiga pembawa senjata tajam (sajam) itu kami lepas,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kabag Ops, AKP Nur Zaini Toha, Senin (29/9). Dikatakan Nur Zaini, saat diperiksa memang ketiganya mengakui membawa senjata tajam. Namun bukan untuk berbuat kriminal. Seperti diakui Suhadi (25), warga Kecamatan Luas, Kaur dan Mirhan (28), warga Desa Babatan Ulu, Seginim, Bengkulu Selatan. Mereka merupakan petani yang baru pulang dari kebun. Saat itu sajam yang biasa mereka gunakan di kebun, disimpan di dalam jok sepeda motornya. Begitu juga dengan Lipur Manadi (41), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai sopir mobil travel. Ia mengaku sajam itu dibawa untuk menjaga diri saat di perjalanan. Apalagi, kata dia, sebelumnya ada perampokan di Kabupaten Seluma. Karena takut menjadi korban perampokan, akhirnya dia menyimpan sajam itu di bagasi depan mobil. “Alasan mereka untuk menjaga diri kami maklumi, yang penting sajam itu tidak digunakan untuk perbuatan kriminal,” tutup Nur Zaini. Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditangkap oleh anggota Polres BS saat menggelar razia Sabtu (27/9) malam lalu. Saat itu polisi menemukan sajam di kendaraan ketiganya. Lalu mereka pun digelandang ke Mapolres BS untuk penyidikan lebih lanjut. Hanya saja, Minggu malam ketiganya dilepas, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti kalau sajam itu digunakan untuk perbuatan kriminal.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: