Desember, KTP Manual Tak Berlaku
BENGKULU, BE - Ini informasi bagi masyarakat Kota Bengkulu. Mulai bulan Desember 2014 nanti, KTP manual sudah tidak berlaku lagi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, Drs Sudarto Widyo Saputro MSi. Menurutnya berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Indonesia dengan pihak Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) belum lama ini, bahwa KTP manual atau KTP Non Elektronik yang masih dipergunakan untuk keperluan administrasi kependudukan atau keperluan lainnya, termasuk akses perbankan, mulai Desember 2014 tidak lagi berlaku. Seluruh data kependudukan warga negara Indonesia yang cukup umur dan atau sudah menikah diwajibkan mengurus KTP, yang data base kependudukannya tercatat secara nasional di Kemendagri dan terintegrasi dengan berbagai data identitas diri lainnya, seperti paspor, perbankan, SIM atau bantuan sosial. Masih menurut mantan Kepala Dinsos itu, KTP El yang saat ini masih dalam proses pencetakan, akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Sementara untuk pelayanan dan pencetakan KTP manual, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah, baik tingkat Kota dan Kabupaten tidak diperbolehkan lagi dikeluarkan. \"KTP El menyimpan data kependudukan yang terintegrasi dengan sistem yang ada di lembaga lainnya, apalagi baru-baru ini MoU atau nota kesepakatan kerjasama antara Kemendagri dengan Badan Pertanahan Nasional, Kemenag dan Dinas Sosial sudah terjalin,\" katanya. Masih dijelaskan Sudarto, sampai saat ini, perekaman KTP El di Kota Bengkulu sudah mencapai 90 persen dari seluruh wajib KTP yang ada di Kota Bengkulu. Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan rekam data KTP El atau masih menggunakan KTP manual, agar segera mendatangi pihak kecamatan atau Dukcapil untuk proses rekam data kependudukan. Sehingga nantinya warga tidak mengalami kesulitan dalam administrasi kependudukan atau pengurusan lainnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: