4 Tsk Master Plan Kembali Diperiksa

4 Tsk Master Plan Kembali Diperiksa

BENGKULU, BE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan kepada 4 orang tersangka dugaan korupsi master plan, diantaranya, Imam Supardi (Direktur CV Arsindo) dan 3 orang konsultannya, Surya Darma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar, Senin (22/9) kemarin. Kajari Bengkulu, Wito SH MH, melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tak menutup kemungkinan nantinya akan ditemukan tersangka baru. \"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang kita lakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Tak menutup kemungkinan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, nantinya akan ditemukan tersangka baru,\" jelas Ujang ditemui BE, kemarin. Lebih lanjut dijelaskan Ujang, setelah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka, saat ini pihaknya dalam proses pemberkasan dan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Bengkulu. \"Kita sedang dalam proses pemberkasan. 6 tersangka kita bagi kedalam 3 berkas perkara, yakni berkas untuk tersangka Yalinus, berkas untuk tersangka Imam Supardi dan satu berkas untuk tersangka Hari Mukti, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar,\" tukas Ujang. Pantauan BE, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 10 jam. Dimulai dari pukul 08.00-18.00 WIB, di ruang pemeriksaan penyidik Kejari. Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum (PH) mereka masing-masing. \"Saya datang untuk menemani klien saya untuk memberikan keterangan tambahan,\" ungkap Hanafi Prana Jaya, PH Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Tak Ada Penangguhan Di sisi lain, Ujang menjelaskan, pada proses penyelidikan, tim penyidiklah yang berwenang untuk melakukan penahanan. Namun, setelah tim menetapkan tersangka menjadi tahanan maka tim penyidik tidak diperkenankan lagi untuk memberi panangguhan kepada tahanan. \"Apabila penyidik sudah melakukan penahanan kepada tersangka dan sudah dititipkan di Rutan (rumah tahanan), maka dilarang bagi seorang penyidik untuk menangguhkan tahanan tersebut. Itu sudah didasarkan dari surat edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung),\" imbuh Ujang. Kembali diingatkan, saat ini 6 tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu. Mereka diantaranya, Kadis Tata Kota Yalinus yang ditahan pada Jumat (19/9). Direktur CV Mitra Konsultan, Hari Mukti ditahan Senin (25/8). Tiga konsultan CV Arsindo, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suherlan, M Faisal Akbar yang ditahan pada Senin (11/8).  Dan Direktur CV Arsindo, Imam Supardi yang sudah ditahan pada kasus lainnya. Mereka diduga terkait dugaan korupsi pada proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota tahun 2013, dengan nilai anggaran Rp 196,5 juta.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: