Sekkot Defenitif Sebelum RAPBD 2015
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota memaklumi kekhawatiran DPRD Kota Bengkulu akan belum dilantiknya Sekretaris Kota (Sekkot) defenitif. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr Salahuddin Yahya MSi, menyatakan, Pemerintah Kota akan mengupayakan agar Sekkot defenitif telah ditetapkan sebelum RAPBD 2015 di bahas. \"Meski demikian, kita tetap mengupayakan agar masalah ini tidak menganggu kegiatan lainnya, terutama masalah anggaran. Karena kita sendiri sedang mengupayakan agar SEkkot defenitif tersebut akan ditetapkan sebelum RAPBD 2015 di bahas,\" kata Daeng, sapaan akrabnya. Sejauh ini, Daeng melanjutkan, Pemerintah Kota masih menggodok nama-nama kandidat Sekkot defenitif. Seluruh pegawai pemerintah yang memiliki kompetensi dipersilahkan untuk memberikan saran mengenai siapa kandidat yang paling layak untuk dipilih. \"Semua kandidat memiliki kans yang sama untuk terpilih. Sejauh ini nama-nama yang dinilai layak sedang menempuh prosedur hukum dan administrasi. Semua akan diinventaris oleh BKD dan akan dirapatkan oleh Baperjakat,\" ujarnya. Belum ada perubahan terhadap nama-nama kandidat Sekkot defenitif. Mereka yang dinilai layak adalah Sekwan Kota Bengkulu H Marjon MPd, Plt Sekkot Drs H Fachruddin Siregar MM dan Asisten III Ir H Fachriza Razie. Penetapan Sekkot defenitif akan dilaksanakan bersama mutasi yang akan digelar pemerintah kota dalam beberapa waktu ke depan. Rancangan mutasi sendiri terus dimatangkan. Beberapa nama mencuat ke permukaan seperti posisi Asisten II yang saat ini dijabat Plt Sekkot akan diserahkan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu, Drs H Shafwan Ibrahim SH. Sementara BLH Kota Bengkulu akan diserahkan kepada Camat Sungai Serut, Juradi Azan SSos. \"Kita terus melakukan persiapan dan analaisis jabatan agar setelah mutasi tersebut pemerintah kota memiliki team work yg solid, profesional, loyal dan kompak, serta memiliki kompetensi,\" imbuhnya. Terhadap posisi Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, pemerintah belum menemukan solusi. Daeng mengatakan, pemerintah masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam perkara Yalinus tersebut. \"Kalau kami mutasi segera, itu akan sama kita menghukum orang yang belum tentu bersalah. Pemerintah akan dinilai reaktif bila masalah kasus dugaan korupsi masterplan tersebut diputuskan dengan mutasi,\" ungkapnya. Pun demikian, pemerintah berharap agar setiap pejabatnya yang mengalami pemeriksaan hukum dapat bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Hal ini dirasa perlu ditekankan agar tidak ada kesan negatif yang akan disampaikan pihak luar terhadap kinerja pemerintahan. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: