Tak Punya SIM, Pelajar Tetap Ditilang
MUKOMUKO, BE – Kasat Lantas Polres Mukomuko Iptu Sukamso menegaskan pelajar yang mengendarai kendaraan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak mulai dari teguran hingga pelaksanaan tilang. \"Sebenarnya mereka (pelajar) belum boleh menggunakan kendaraan karena belum cukup umur,\" kata Kasat Lantas.
Dalam hal ini, polisi memberikan toleransi dengan tidak langsung melakukan tilang. Toleransi yang dimaksud yang dikarenakan pelajar yang bersangkutan tidak punya SIM , jika kendaraannya tidak dilengkapi seperti tidak ada spion, Nopol dan kelengkapan lainnya serta melanggar peraturan lainnya maka kendaraan yang dikendarai pelajar itu akan ditindak. \" Tidak langsung dilakukan penilangan bukan berarti pihaknya terkesan membiarkan para pelajar yang mengendaraai kendaraan tanpa SIM,\" jelasnya.
Polisi hanya memberikan toleransi jika pelajar itu mengendaraai kendaraannya untuk berangkat ke sekolah, itupun pihaknya tetap melakukan teguran. Jika di luar jam sekolah, pelajar yang mengendarai kendaran tetap dilakukan tindakan ketika terjaring razia. \"Hukum harus dijalankan untuk ketertiban masyarakat,\" demikian Sukamso.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: