Kajati : Jangan Tunda Penanganan Kasus
KOTA MANNA, BE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahrial Yahya MH mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna Bengkulu Selatan (BS), untuk tidak menunda-nunda penyelesaian kasus pidana yang ditangani. Sebab jika kasus tersebut tidak tuntas, maka akan menjadi hutang kejari dan bisa menjadi beban pejabat berikutnya. “Bukan hanya untuk Kejari Manna saja, namun untuk kejari lainnya dalam Provinsi Bengkulu agar segera menuntaskan semua kasus yang ditangani jangan sampai menunggak,” katanya saat menghadiri acara silaturahmi semua Kajari se-Provinsi Bengkulu di Hotal Duta Beach, Manna, BS, kemarin. Khusus untuk Kejari BS, saat ini ada dua kasus yang sedang ditangani dan hal ini sangat dinanti oleh warga BS kepastian hukum atas penyelesaian kasus tersebut yakni kasus bantuan untuk PKK BS sebesar Rp 399 juta dan kasus dana insentif daerah (DID) senilai Rp 20 M. Untuk dana PKK sendiri saat ini pihak auditor BPKP sudah mengeluarkan hasil audit mereka dan menyebutkan jika kerugian negara sebesar Rp 370 juta. Bahkan kerugian tersebut pun sudah dikembalikan ke kas daerah. Begitu juga untuk pengusutan DID yang diterima BS sebesar Rp 20 milyar pada tahun 2012 lalu. Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat BS. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan apakah proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut atau sudah dihentikan. “Jangan sampai kasus tersebut dibiarkan menggantung hingga dan harus segera ada kepastian hukumnya,” ujar Syahrial. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH didampingi jaksa penyidik dana PKK dan DID, Zondrafia SH dan H Rizal HN SH kemarin mengungkapkan, saat ini kedua kasus tersebut terus diusut. Bahkan untuk kasus bantuan dana PKK sendiri saat ini sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Oleh karena itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk kemudian menjadi dasar penetapan tersangkanya. “Untuk kasus bantuan PKK, saat ini sudah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, dalam waktu dekat ini kami akan panggil semua saksi-saksi untuk kemudian menjadi menetapkan siapa tersangkanya,” terang Zondrafia. Begitu juga dengan penyelidikan DID, sambung Rizal, pihaknya pun belum menghentikan proses penyelidikan. Hanya saja saat ini pihaknya masih berkutat pada mencari kejelasan penggunaan dana tersebut. Sebab dari DID Dinas Pendidikan pada tahun 2012 lalu, baru jelas diketahui sebesar Rp 3 M untuk bidang pendidikan yakni untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah. Sedangkan sisanya sebesar Rp 17 M belum jelas kemana penggunaannya. “Kami masih menyelidiki kemana dana Rp 17 M digunakan ada infonya sebagian untuk bayar gaji PNS dan untuk kepentingan lain, jadi kami belum bisa meningatkannya ke tingkat penyidikan sebab belum ada kejelasan digunakan untuk apa dana sisa Rp 17 Mdari DID tersebut,” terang Rizal. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: