Meski Damai, Masih Dihukumm Penjara
BENGKULU, BE - Marlian Toni (25), petani Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Bengkulu Utara tetap dihukum penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan, meskipun ia dan pihak keluarga korban telah berdamai. Hukuman tersebut dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/9) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Itong I Hidayat SH MH, serta Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH selaku hakim anggotanya, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa membuat korban terancam dan takut. Selain itu, yang meringankannya adalah ia belum pernah dihukum dan telah berdamai dengan kelaurga korban. Untuk diketahui, peristiwa tersebut berawal dari korban yang menegur terdakwa yang meletakkan sawit di tengah jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Terdakwa yang tak terima ditegur, langsung pulang dan mengambil sebuah parang dan mendatangai kediaman korban serta mengancam akan menggorok leher korban. Merasa diancam, korban pun melaporkannya ke Polda Bengkulu, hingga kasusnya bergulir ke meja hijau.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: