Sidang Proyek Multi Years

Sidang Proyek Multi Years

TAIS, BE- Ketua majelis Pengadilan Negeri (PN) Tais, Sunggul SH MH bersama sejumlah hakim anggota melakukan sidang lapangan terhadap gugatan disampaikan PT Puguk Sakti Permai (PSP) terhadap proyek multi yers, kemarin(8/9) Hanya saja sidang lapangan tersebut tanpa dihadiri oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum(PU) kabupaten Seluma. Sidangpun dilakukan secara bersama dengan pengecekan setiap pekerjaan proyek Multi Yers tersebut. Namun apa hasil sidang lapangan dilakukan tersebut. Hingga saat ini, Ketua PN Tais masih belum bisa berkomentar. Data  berhasil dihimpun, menyebutkan jika sidang lapanggan sendiri dilakukan bersama dengan pihak PT PSP, PPTK Pekerjaan Multi Yers yang juga Kabid Cipta Karya Samidi ST. Serta penasehat Hukum dari masing-masing terlapor maupun tergugat. Sidang lapanggan  dilakukan dengan mendatangi beberapa titik pekerjaan. Diantaranya, Simpang Enam Tais, jalan dua jalur di lingkungan Pemda Seluma serta jalan di Depan Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP). Satu persatu PPTK tampak menujukkan ke Ketua majelis sidang sejumlah jalan tergabung dalam gugatan PT PSP. Sementara itu, Kabag Hukum dan Administrasi pemerintahan kabupaten Seluma Mirin Ajib SH MH membenarkan dengan dilakukannya sidang lapanggan.  “Sidang ini akan dilanjutkan lagi esok (Hari ini) untuk kembali melakukan sidang lapangan dan pengecekan dari Simpang 6 hingga pasar Sembayat,” sampai Kabag Hukum Sekretariat pemerintah Seluma, Mirin Ajib SH MH Mirin Ajib menegaskan jika Ketua PN selaku ketua majelis sidang ini belum menyimpulkan hasil sidang lapanggan ini. “hasil sidang ini akan disampaiakan pada putusan nantinya. Dan kita harap Pemda Seluma akan menang dalam gugatan ini,” sampainya Disampaiakan, pada sidang lapangan mendatang jelas akan mengunjungi 11 titik lokasi  menjadi materi gugatan. Diantaranya adalah ruas jalan Talo, Ilir Talo, Renah panjang, Napal Jungur serta dikawasan kota Seluma yang bagian dari lingk Proyek Multi Yers.  Sehingga dilakukan sidang lapangan tidak lain dari untuk memastikan materi dan sejumlah keterangan yang telah disampaiakan sejumlah saksi dan terhadap gugatan itu sendiri. Diketahui, PT PSP telah melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Seluma senilai Rp 8 miliar dan proses sidangpun telah berlangsung di pengadilan Negeri Tais. Pemerintah Seluma mempersiapkan dengan kembali meneliti sejumlah pekerjaan multi yers  belum dikerjakan dan berencana akan megajak majelis hakim untuk sidang dilapanggan. Ditambahkan, dalam audit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu diketahui Rp 3,5 M merupakan kelebihan pembayaran terhada PT PSP sehingga atas dasar inilah PT PSP meminta untuk kembali dibayarkan seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan. “Kita optimis jika putusan nantinya akan berpihak pada Pemda Seluma. Sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,”sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: