Bandar Dibekuk, 2 Kg Ganja Disita

Bandar Dibekuk,  2 Kg Ganja Disita

\"RIO-POLDA BENGKULU, BE - Salah seorang remaja, UC yang baru berusia 19 tahun dibekuk Jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu. Warga Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera. Ia kedapatan tangan membawa narkotika golongan I jenis tanaman seberat 2 kilogram. Sementara temannya inisial Di berhasil kabur dan segera ditetapkan dalam DPO oleh Polda Bengkulu. Tak hanya 2 Kg mariyuana, bersama tersangka juga turut diamankan 1 senjata tajam, 1 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi. \"Pembekukan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno. \"Dit III Narkoba Polda di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Thomas Panji berhasil mendapatkan info kalau tersangka ini akan melakukan transaksi ganja di Desa Talang Babatan, Seberang Musi, Kepahiang,\" imbuhnya. Setelah mendapatkan info tersebut, lanjut mantan Kapolres Bengkulu ini, anggota Dit Res Narkoba langsung langsung menuju TKP dan menggeledah tersangka. Namun sayang, teman tersangka yang berinisial Di berhasil kabur. \"Setelah menggeledah tas tersangka, kami mendapatkan ganja kering siap linting sebanyak 22 garis (paket) yang dibungkus kertas koran,\" sambungnya. Disampaikan pemilik 2 melati ini lebih lanjut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas yang berhasil menemukan barang haram di dalam tas sandangnya tersebut. Namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut. \"Saat dinterogasi tersangka akhirnya mengakui barang tersebut merupakan miliknya,\" kata Joko. Terancam Seumur Hidup Atas kenekatan ABG yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, dia akhirnya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, tersangka telah terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasa Narkotika Golongan I jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. \"Kalau pemakai mungkin bisa kita toleransi dan berikan rehabilitasi, tapi untuk pengedar kami tidak ada ampun dan tersangka ini akan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup,\" kata Joko. Sementara itu, kepada BE, tersangka mengaku hanya mengantarkan Di yang merupakan teman sedesanya. Sebagai tukang ojek, diakui UC dibayar Rp 50 ribu saat jika telah sampai di lokasi yang dituju Di tersebut, Desa Pekan Senin. Pun demikian, dia tidak menyangka jika isinya adalah ganja. \"Saya tahu alamat Di ini, saya merasa dijebak oleh Di. Saya sudah lama kenal dia tapi baru sekali ini ikut dia jalan-jalan,\" ujarnya. Tak hanya mengelak terkait kepemilikan ganja tersebut, UC juga mengaku baru sekali pergi ke Pekan Senin tersebut. Menurut keterangan Di, lanjutnya, akan ada travel yang menunggu di desa Pekan Senin tersebut. \"Saya tidak enakan sama Di karena dia sudah tua, jadi saya hanya bisa nurut saja kata dia tanpa bisa protes,\" sambungnya. Diakui pelaku, dia juga sempat menghisap lintingan ganja tersebut. Pun demikian, dia mengelak jika dikatakan sebagai pecandu. Pasalnya, dia hanya sekali menggunakan barang haram tersebut. \"Sebulan yang lalu sempat makai, tapi sekarang tidak lagi,\" elaknya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: