Proyek Mall Pelayanan Publik Mukomuko Ditunda: Anggaran Rp3,6 Miliar Direalisasikan pada 2025

Proyek Mall Pelayanan Publik Mukomuko Ditunda: Anggaran Rp3,6 Miliar Direalisasikan pada 2025

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko memastikan bahwa proyek pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Mukomuko ditunda hingga tahun 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan proyek yang memiliki anggaran sebesar Rp3,6 miliar dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa lelang konsultan untuk proyek pembangunan MPP dimulai pada bulan Juni dan selesai pada bulan yang sama. 

"Kontrak ditandatangani pada tanggal 12 Juli, dan pekerjaan konsultan dijadwalkan selesai pada 12 Agustus 2024. Proses perencanaan ini memakan waktu sekitar satu setengah bulan," ujar Apriansyah.

Setelah produk konsultan selesai, Dinas PUPR perlu menyusun jadwal untuk lelang fisik, menyiapkan dokumen lelang, harga perkiraan sementara (HPS), dan melakukan survei harga di beberapa lokasi.

BACA JUGA:Mukomuko Bangun Perpustakaan Modern, Progres Pembangunan Melampaui Target 

"Dengan sisa waktu pelaksanaan fisik hanya tiga bulan, sangat sulit untuk menyelesaikan proyek ini dalam waktu yang sempit. Oleh karena itu, kami meminta petunjuk dari pimpinan dan disetujui bahwa pembangunan MPP ditunda," tambah Apriansyah.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko berencana merealisasikan pembangunan gedung MPP dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024. Gedung MPP ini direncanakan dibangun di komplek perkantoran, bersebelahan dengan gedung PKK, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Gedung tersebut akan mengintegrasikan seluruh layanan bagi masyarakat, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

"Pembangunan gedung MPP sebenarnya sudah direncanakan cukup lama. Namun, setelah anggaran disediakan, waktu pelaksanaan pekerjaan tidak cukup. Kami akan berusaha agar gedung tersebut dapat dibangun kembali pada tahun 2025," jelas Apriansyah.

Rencana pembangunan gedung MPP merupakan salah satu rencana strategis pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. MPP akan mengintegrasikan seluruh pelayanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya terpisah.

BACA JUGA:Mukomuko Jadi Pusat Peternakan Sapi: Populasi Meningkat 100% dalam 3 Tahun

"Dengan adanya MPP ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan, mulai dari pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, hingga perpajakan dan layanan lainnya. Ini diharapkan dapat mendobrak rutinitas dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik," tutup Apriansyah.

Penundaan proyek ini diharapkan akan memberikan waktu yang cukup untuk persiapan yang lebih matang, sehingga pembangunan gedung MPP dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Mukomuko. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: