PNS Sumsel Laporkan Warga Bengkulu

PNS Sumsel Laporkan Warga Bengkulu

BENGKULU, BE - Hamzah L (56), PNS Perumnas Nikan Blok 5 nomor 9 RT 02 Kelurahan Nikan, Lubuk Linggau Timur, Sumatera Selatan,  melaporkan warga Kota Bengkulu ke Mapolda Bengkulu. Hamzah mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Lukman Hakim (59), warga Jalan Seruni 3 Nomor 71 Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi 7 Juni 2014, di rumah Musri di belakang Hotel Samudra, Kota Bengkulu. Berawal dari pelapor dan terlapor memiliki ikatan perjanjian jual beli barang berupa 1 (satu) buah pedang samurai tombol 2 (rool), kemudian terlapor meminta sejumlah uang kepada pelapor sebagai uang muka pengetesan dan tanda jadi pembelian pedang samurai tombol 3 tersebut dengan jumlah uang Rp 75 juta. Dengan perjanjian, bila mana barang tersebut tidak dapat ditunjukan pelaku maka uang akan dikembalikan seutuhnya. Tetapi sampai saat ini pedang tidak kunjung ditampakkan pelaku serta uangpun tidak dikembalikan, korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan menerima laporan dugaan pembelian pendagan samurai itu. \"Dalam laporannya demikian, untuk fakta sebenarnya nanti proses penyidikan yang akan mengungkapnya,\" tegas Joko. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: