Kemendagri: Mutasi 178 PNS Pemkot Tidak Sah

Kemendagri: Mutasi 178 PNS Pemkot Tidak Sah

\"depdagri\"Mutasi besar-besaran pejabat Pemkot yang dilakukan Penjabat Walikota Bengkulu, Drs. H Sumardi, MM di Balai Kota Kamis (20/12) tidak sah alias cacat hukum.  Sebanyak 178 pejabat eselon II, III, IV dan kepala sekolah yang terkena mutasi harus dikembalikan ke posisinya semula. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi via handphone Jumat (21/12). \'\'Dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sudah dijelaskan secara rinci tentang kewenangan Penjabat Kepala Daerah,\'\' ujar pria berkumis tebal tersebut. Dalam PP 49 tahun 2008, pasal 132A bagian 1 disebutkan Penjabat Kepala Daerah yang diangkat mengisi kekosongan jabatan dilarang melakukan a) melakukan mutasi pegawai b) membatalkan perizinan c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan penjabat sebelumnya.  pada bagian 2 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dikecualikan setelah mendapat pesetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. \'\'Untuk mutasi yang dilakukan oleh penjabat Walikota Bengkulu sudah saya cek ke bagian administrasi, ternyata belum ada surat permohonan persetujuan yang masuk.  Artinya mutasi tersebut tidak sah dan harus dikembalikan ke posisi semula,\'\' tegasnya. Ia mengungkap dalam pengajuan permintaan persetujuan Mendagri tersebut, kepala daerah tidak cukup hanya menyampaikan surat permintaan persetujuan Mendagri.  Dalam pengajuan harus melampirkan semua daftar nama pejabat yang masuk daftar mutasi tersebut. Daftar nama-nama pejabat tersebut akan diproses dan diteliti Mendagri. \'\'Biasa membutuhkan waktu paling cepat 3-4 minggu untuk proses nama-nama penjabat yang akan dimutasi.  Dan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi, jika jumlah pejabat yang dimutasi lebih dari 150 orang,\'\' paparnya. Ia menegaskan seorang Penjabat Kepala Daerah sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) dan kewenangannya serba terbatas dibandingkan dengan kepala daerah definitif.  Untuk itu ia meminta agar Penjabat Walikota Bengkulu untuk mengembalikan status penjabat yang terkena mutasi tersebut ke posisi sebelumnya. \'\'Ya harus dikembalikan, karena prosesnya menyalahi aturan,\'\' tegasnya.(400)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: