Rampas Senpi, Tukang Parkir Divonis 3 Tahun
BENGKULU, BE - EH (48), tukang parkir di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu, divonis 3 tahun penjara karena telah terbukti melakukan pencurian senjata api (Senpi) milik salah satu anggota kepolisian, April 2014 lalu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, R Ayu Azzizi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara. Sultoni SH, selaku hakim ketua, memgatakan, putusan tersebut diberikan setelah melakukan beberapa pertimbangan. \"Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankannya adalah korban merupakan tulang punggung keluarga,\" jelasnya, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kamis (28/8) kemarin. Sekedar mengingatkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika Terdakwa mendatangai korban (Surahman) yang saat itu sedang duduk bersama Yanita Listri di Jalan Pariwisata Pantai Panjang depan warung pangsit Tris Kelurahan Penurunan, Sabtu (5/4), sekira pukul 19.45 WIB. Tiba-tiba terdakwa langsung memeluk Yanita, melihat hal tersebut korban berusaha melarangnya namun tak diacuhkan terdakwa. Saat korban memegang senpi jenis revolver SNW yang berada dipinggangnya, terdakwa langsung merebutnya dan membawa kabur.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: