Penarikan Sekdes Tunggu Aturan
TAIS, BE- Sekitar 80 seketaris desa (Sekdes) berstatus PNS di Kabupaten Seluma, batal ditarik ke kecamatan maupun ke Kelurahan. Pasalnya hingga saat ini belum ada aturan. “Penarikan ini juga harus sesuai dengan peraturan pemerintah sekalipun terdapat pada UU No 6 tahun 2014, ” tegas Kabag Administrasi pemerintahan Kabupaten Seluma Drs Eddy Soepriady Msi Disampaikan pula, berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pasal 118 ayat 6 menyatakan jika perangkat desa berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, maka kedepannya tidak terjadi lagi penumpukan PNS di setiap kecamatan dan kelurahan. “Dan ini belum bisa diterapkan, melainkan harus dibuat terlebih dahulu peraturan pemerintah,” sampainya. Seluruh kades dapat terlebih dahulu untuk menunggu adanya peraturan pemerintah ini. Namun untuk berkoordinasi terkait hal ini bisa dilakukan ke Sekretariat pemerintahan desa. “Jika ada kades belum mengerti akan hal ini dapat mempertanyakannya terlebih dahulu,” singkatnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: