Dua Tersangka GOR Dilimpahkan

Dua Tersangka GOR Dilimpahkan

TUBEI,BE - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memastikan pelimpahan tahap kedua tersangka dari pihak rekanan dalam kasus dugaan Korupsi GOR Terpusat ditargetkan dilimpahkan dalam bulan ini juga. Ada dua tersangka yang dilimpahkan, masing-masing Ir. Andi Reiman Sugiyar selaku mantan Kepala Cabang II PT. Pembangunan Perumahan (PP) Medan dan Hary Subagio ST, selaku Project Manager pembangunan GOR Terpusat yang berlokasi di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan tahun anggaran 2008-2009. Informasi terbaru, Berkas Perkara (BP) kedua tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Sehingga, diperkirakan tinggal menunggu penjadwalan pelaksanaan pelimpahan tahap kedua terhadap para tersangka berikut barang bukti yang ada. Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIk didampingi Wakapolres Kompol Tigor Lubis SPd MM melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi didampingi Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko, pelimpahan tahap II nantinya disertai dengan pelimpahan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp. 6,3 miliar ke Kejari Tubei. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. \"Benar, BP - nya sudah P21 dan tinggal menunggu jadwal pelimpahannya saja. Mudah-mudahan dalam bulan ini juga pelimpahan tahap dua untuk para tersangka ini bisa dilaksanakan. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya dan hasil koordinasi dengan pihak JPU Kejari Tubei,\" singkat Ade. Sekadar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi GOR Terpusat yang dibangun dengan dana Rp 49 miliar ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan 9 orang tersangka. Dari 9 orang tersangka tersebut, 4 diantaranya sudah duduk dikursi pesakitan dan berstatus terdakwa, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka antara lain, Suratman, A.MA.Pd selaku PPTK, Drs. Dahari Hanafi, M.Pd selaku Pengguna Anggaran (PA), Nurman Marzuki, M.Pd selaku Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO), Salfatori Wansoni selaku Sekretaris Tim PHO. Sedangkan 5 tersangka lainnya yang masih dalam proses hukum di pihak kepolisian adalah Irsan M. Hidayat, ST, Mashuri, ST dan Arpenda yang merupakan anggota Tim PHO. Sedangkan 2 lainnya dari pihak rekanan yaitu Ir Andi Reiman Sugiyar dan Hary Subagio, ST.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: