Listrik Dispendikbud Mukomuko Dicabut

Listrik Dispendikbud Mukomuko Dicabut

MUKOMUKO,BE – Listrik kantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko yang dikarenakan telah menunggak selama 6 hingga 7 bulan dicabut oleh PLN rayon Mukomuko. Pencabutan itu sebagai bentuk penertiban kepada pelanggan membandel yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar tagihan listrik. Tidak hanya kantor Dispendikbud, petugas PLN juga mencabut meteran listrik (Kwh) di rumah warga yang menunggak.

Diantaranya atas nama Zulkifli, Sudirman, Asboni, Dahlina  dan puluhan warga lainya. Pemutusan itu  baru dilakukan di 3 kecamatan yakni Penarik, Kota Mukomuko dan Lubuk Pinang. “ Pencabutan Kwh terus kita lakukan sebagai bentuk penertiban,\" kata Kepala PLN Rayon Mukomuko, Nur Lukman melalui Bagian Administrasi Yoga Y Kesuma, kemarin (19/12).

Dibeberkannya terhitung kemarin jumlah pelanggan yang menunggak masih diatas seribu pelanggan, jika terhitung 20 Desember mendatang pelanggan tersebut belum juga melunasi dengan terpaksa seluruh Kwh mereka itu bakal dicabut. \"Tidak ada tawar menawar lagi, karena selama ini PLN sudah cukup toleran,\" jelasnya.

Dihimbau kepada pelanggan supaya segera membayar tunggakannya di bawah tanggal 20 Desember agar terhindar dari pemutusan. Jika sudah dilakukan pemutusan, pelanggan tersebut ingin memasang kembali selain harus membayar tunggakan juga akan masuk pada daftar tunggu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: