Pengesahan APBD-P Ditunda, Mobnas Dewan Baru Ditolak

Pengesahan APBD-P Ditunda, Mobnas Dewan Baru Ditolak

BENGKULU, BE - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu yang direncanakan malam tadi, akhirnya ditunda hingga Senin (18/8) besok.  Penundaan tersebut diduga karena masih alotnya pembahasan di tingkat komisi.   Bahkan sejumlah anggaran yang diusulkan mendapat penolakan. \"Pengesahan APBD-P ini belum bisa disahkan nanti malam (tadi malam, red), ditunda hingga Senin besok,\" kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suharto SE. Menurutnya, paripurna yang berlangsung tadi malam hanya mendengarkan laporan komisi hasil pembahasan APBD-P tersebut bersama para mitranya. \"Jadwalnya memang langsung disahkan, tapi masih ada tahapan lainnya yang harus dilakukan, yakni pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar),\" tukasnya. Salah satu usulan yang ditolak adalah pengadaan mobil dinas baru untuk 4 orang pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang baru. Anggaran yang diusulkan untuk pengadaan Mobnas ini pun mencapai Rp 2,07 miliar dan mendapat penolakan dari Komisi I selaku komisi yang membahasnya. \"Kami Komisi I menyatakan menolak pengadaan Mobnas untuk pimpinan dewan yang baru itu. Kami beralasan pimpinan dewan yang baru nanti masih bisa mengunakan Mobnas pimpinan dewan saat ini, karena kondisi kendaraannya pun masih sangat bagus,\" kata Anggota Komisi I, H Muslihan DS SSos MM. Menurutnya, Mobnas yang digunakan oleh pimpinan dewan saat ini baru berumur 4 tahun, padahal untuk tingkat Provinsi Bengkulu, diatur bahwa kendaraan yang sudah bisa dilelang adalah minimal berumur 10 tahun. \"Kalau berbicara lelang atau ingin memberikan kepada pimpinan dewan itu sebagai penghargaan, berikan saja salah satu Mobnas yang ada pada pimpinan dewan saat ini. Karena kendaraan yang dipinjamkan tidak hanya satu kendaraan, melainkan ada beberapa unit, seperti Pajero Sport, Fortuner dan Extrail,\" terangnya. Menurutnya, jika  pengadaan Mobnas untuk pimpinan dewan baru ditiadakan, maka anggarannya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Mengingat APBD Provinsi Bengkulu masih banyak membutuhkan anggaran untuk pembangunan. \"Saya rasa jika di tingkat komisi sudah ditolak, maka tidak akan lolos ke tingkat Banggar,\" ucapnya. Mantan Bupati Bengkulu Utara ini menyarankan pimpinan dewan yang lama atau masih aktif saat ini untuk menyerahkan Mobnas yang diberikan kepadanya paling lambat 1 hari sebelum pelantikan dewan yang baru. Sedangkan kepada perangkat dewan lainnya, seperti ketua komisi dan fraksi agar mengembalikan mobnas itu paling lambat 1 minggu sebelum pelantikan. Karena Mobnas itu akan diserahkan kepada pimpinan dan perangkat dewan yang baru. \"Kita menyarankan, 1 mingu sebelum pelantikan semua kendaraan untuk komisi dan fraksi silakan dikembalikan. Kalau pimpinan paling lambat H-1 pelantikan,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: