KPU Buka Ulang Kotak Suara
TUBEI, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong kembali membuka kotak suara yang digunakan pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden 10 Juli 2014 lalu. Pembukaan kotak suara ini berlangsung kemarin. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari KPU RI untuk mengambil formulir model A5 PPWP dan model C7 PPWP yang berada di dalam kotak suara, berkenaan dengan beberapa permasalahan keberatan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta Rajasa yang kini masih berlangsung di MK (Mahkamah Konstitusi). Pembukaan kotak suara yang dilakukan di ruangan aula KPU Lebong kemarin ini, disaksikan langsung oleh saksi dari masing-masing calon pasangan presiden dan wakil presiden, Panwaslu Lebong serta dari kepolisian. Dijelaskan Anggota KPU Lebong Hendrivan Aptawan SPi saat ini saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempersalahkan keberdaan pemilih yang menggunakan formulir A5 PPWP (DPTb) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan sauara di TPS. \"Nah untuk membktikannya, kita (KPU Kabupaten, red) diminta untuk menyiapkan berkas tersebut. Makanya kotak suara dibuka karena berkas tersebut berada di dalam kotak suara,\" jelasnya. Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil dan perhitungan suara yang diKPU Lebong beberapa waktu yang lalu. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yaitu sebanyak 332 pemilih yang terjadi merata di 12 Kecamatan seKabupaten Lebong. Sementara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 17 pemilih di empat kecamatan masing-masing Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Amen dan Kecamtan Pinang Belapis. \"Paling lambat berkas ini diserahkan tanggal 15 Agustus mendatang. Namun sebelum Indahum dikirim secara langsung, berkas ini terlebih dahulu dilakukan scening dan dikirim ke KPU Pusat,\" kata Hendrivan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: