2013, Akta Kelahiran di Seluma Melalui Pengadilan

2013, Akta Kelahiran di Seluma Melalui Pengadilan

TAIS, BE - Ini perhatian untuk masyarakat Seluma. Mulai tahun 2013 mendatang, proses penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma bakal dikenai biaya besar, jika terlambat mengajukan permohonan penerbitan akta. Ketentuannya, terlambat lebih dari 1 tahun makan proses untuk mendapat akta kelahiran mesti melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Kepala Dinas Dukcapil H Herkules Jeraim SH MH membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, kebijakan tegas tersebut hingga meniadakan lagi program pembuatan akta kelahiran gratis total yang dilakukan Pemkab Seluma seperti selama ini, berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) melalui surat ketetapannya Nomor 09/BUA.6/HS/SP/IX/2012 tertanggal 6 September 2012. Akta kelahiran gratis hanya untuk pengajuan yang waktunya kurang dari 2 bulan dari waktu kelahiran. ”Kalau selama ini, pembuatan akta kelahiran di kita ini semuanya gratis, dan yang cepat membuat akta dan yang terlambat sampai bertahun-tahun masih gratis. Mulai tahun depan, tidak lagi bisa gratis semuanya. Bagi yang terlambat lebih dari 2 bulan akan dikenakan denda. Dan yang terlambat lebih setahun selain dikenakan denda, juga melalui proses pengadilan,” kata Herkules Jeraim. Terkait besaran denda, sejauh ini Herkules belum dapat memastikan nominalnya. Namun,sebagai gambaran, berkaca dari Pemkab lain yang ada di Provinsi Bengkulu; denda akta lewat pengadilan di Bengkulu Selatan (BS) Rp 750 ribu dan di Bengkulu Utara Rp 2 juta. Saat ini Dinas Dukcapil masih mempersiapkan usulan kepada bupati dan DPRD terkait besaran denda akte tersebut. ”Kita imbau masyarakat, sejak sekarang agar tidak lalai mengajukan penerbitan akte kelahiran setiap bayi yang lahir. Karena, kalau terlambat akan dikenai denda,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: