KPU Yakin Punya Bukti Kuat
JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin memiliki bukti yang kuat terkait sengketa hasil pilpres 2014 yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat besok (8/8). Disebut anggota KPU, Ida Budiarti, dalam melakukan penghitungan suara, jajaran yang penting selalu dihadirkan. Hal ini disampaikannya saat ditemui di gedung KPU, Jakarta hari ini (7/8). \"Misalnya penghitungan di jajaran kecamatan maka jajaran kecamatan datang, kemudian di kabupaten juga, para stake holder diundang, banyak mata melihat, jadi dokumen kami bisa di konfirmasi,\" ujarnya. Sejauh ini, sebut Ida, praktek penghitungan suara di lapangan tidak menemui kendala yang berarti. Semua pihak baik saksi dari kedua kubu maupun pihak KPUD \"Kalau ada saksi bisa dilihat dokumen apa yang di sampaikan, karena sejauh ini di lapangan teman-teman kami terkait dinamika rekap relatif tidak ada sengketa terkait perolehan suara calon,\" sambungnya. Jadi, sebut Ida, jika memang ada jumlah suara milik kubu Prabowo-Hatta yang tidak sesuai dengan angka milik KPU maka bisa dicocokkan. \"Jadi kalau ada catatan terkait jumlah pemilih cocok atau nggak dengan SK KPU, atau berapa yang hadir cocok tidak dengan jumlah surat suara, kami semua terdokumentasikan,\" demikian Ida. Di bagian lain tim advokasi pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menyerahkan revisi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan ini dilakukan setelah mendapat sejumlah masukan dari majelis hakim konstitusi pada sidang perdana, Rabu (6/8) kemarin. Tim Prabowo-Hatta tiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung menyerahkan naskah revisi. Batas waktu penyerahan revisi sendiri adalah pukul 12.00 WIB. \"Sesuai majelis hakim saja perbaikannya. Sesuai nasihat majelis,\" kata anggota tim advokasi, Elza Syarief di gedung MK, Kamis (7/8). Elza datang bersama anggota tim lainnya yaitu Syahroni dan Alamsyah Hanafiyah. Mereka juga terlihat membawa sejumlah kardus berisi berkas-berkas untuk diserahkan kepada mahkamah. Menurut Elza, pihaknya tidak kesulitan dalam melakukan revisi dokumen permohonan gugatan. Pasalnya, proses revisi sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. \"Masukan dari majelis memang sudah kita perkirakan sebelumnya, jadi tidak ada kesulitan,\" tutur pengacara yang juga mantan kader Partai Hanura itu. Sementara Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa isi gugatan versi revisi tidak berubah. Menurutnya, tim hanya melengkapi bagian-bagian yang masih kurang. \"Ada 50 halaman kita tambah di sini,\" ujarnya. (dil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: