11 Kades Habis Masa Jabatan

11 Kades Habis Masa Jabatan

CURUP, BE - Setidaknya pada tahun 2014 ini ada 11 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan berakhir masa jabatannya.  Meskipun masa jabatannya akan berakhir, namun pemilihan kepala desa belum bisa dilakukan pada tahun 2014 ini. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Badan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPPMD) Rejang Lebong, Eddi Sujono, penundaan pemilihan kepada desa yang baru pasca berakhir nya masa jabatan ini dikarenakan pada tahun 2014 masih dalam tahun politik.  Menurut Eddi, pada tahun 2014 ini masyarakat masih disibukkan dengan pemilihan legislatif maupun Pilpres, sehingga harus ditunda karena tidak ingin menggangu pesta demokrasi secara nasional tersebut. \"Sesuai dengan surat edaran Dirjend PM Kemendagri No.140/7636/PMD tertanggal 8 November 2013, yang menyebutkan 2014 adalah tahun politik yakni pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sehingga jadwal pemilihan kepala desa 2014 ditunda agar tidak mengganggu dua agenda politik di tanah air tersebut, dan baru akan dilaksanakan pada 2015 nanti,\" jelas Eddi. Sementara itu saat dikonfirmasi jumlah Kepala Desa yang habis masa jabatan pad atahun 2014 ini, ia membenarkan jika memang ada 11 kepala desa yang habis masa jabatannya. Lebih lanjut ia menjelaskan ke-11 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini terdapat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten  Rejang Lebong. Desa-desa yang akan habis masa jabatan kepala desanya tersebut diantaranya Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Desa Warung Pojok, Desa Batu Dewa dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara dan Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran. Kemudian dua desa di Kecamatan Selupu Rejang yakni Desa Sumber Bening dan Desa Mojorejo serta Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan yang teakhir di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yakni Desa Pal VIII, Desa Sumber Rejo Transad dan Desa Tebat Tenong Luar. Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masayarakat serta tetap berjalannya proses pemerintahan didesa yang kepala desanya habis masa jabatan, ditunjuk pejabat sementara (Pjs) oleh pihak kecamatan masing-masing baik oleh PNS Kecamatan atau oleh masyarakat setempat yang mendapat surat tugas dari kecamatan. \"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ini, akan kita tunjut pejabat sementara yang berasal dari PNS kecamatan maupun ditunjuk oleh masyarakat,\" jelas Eddi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: