Tambah Libur Disanksi
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menentukan jadwal cuti dan masa liburan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bengkulu selama masa liburan Idul Fitri 1434 H. Banyaknya libur untuk PNS ini dipandang cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri. \"Libur kan sudah dimulai sejak tanggal 26 Juli, makanya pada tanggal 4 Agustus ini, semua PNS harus sudah masuk kembali. Kalau tidak akan kita sanksi,\" ujar Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg.MPd. Disampaikan pemilik BD 1 ini, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010. \"Untuk pemberian sanksi ini, tentu ada mekanisme, dimana yang berhak memberikan sanksi adalah Sekda Provinsi Bengkulu. Sanksinya sendiri beragam dan berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat,\" jelasnya. Gubernur berdarah Rejang berharap dengan adanya ancaman sanksi tersebut, semua PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu bisa disiplin dan kembali masuk kerja pada waktu yang sudah ditentukan. Sehingga semua PNS bisa menjadi teladan bagi masyarakat dan tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. \"Jangan sampai, saat masyarakat membutuhkan pelayanan publik, pegawainya malah tidak ada di tempat. Tapi biasanya kalau sudah libur panjang seperti ini akan lebih teratur dan giat lagi,\" tutupnya. (60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: