Keluarkan Zakat Mal 2,5 Persen

Keluarkan Zakat Mal 2,5 Persen

BINTUHAN,BE-Momentum bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kaur  mengimbau seluruh masyarakat Kaur untuk melaksanakan zakat mal 2,5 persen dari harta yang dimilikinya. \"Sebenarnya zakat mal itu dihitung ketika sudah hisapnya dihitung per tahun. Namun kita sering kali menghitungnya dari ramadan ke ramadhan. Juga itu tidak ada masalah, silahkan saja bagi masyarakat yang mampu menzakatkan hartanya 2,5 persen dari harta yang dimiliki,\" Kabag Kesra H Ahmad Yunizar, S.Pd kemarin. Diterangkan  Yunizar, pendapat yang sering digunakan, dari 91 gram emas yang dimiiki, itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 gram dari emas yang dimiliki. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada masyarakat Kaur yang sudah masuk dalam kategori wajib zakat, agar segera dikeluarkan 2,5 persen hartanya untuk zakat mal. “Jadi silahkan dikalikan harganya dalam 1 gram emas berapa uangnya. Kalau itu harta kita selama satu tahun, maka wajib kita keluarkan 2,5 persen uangnya dari harga emas yang kita miliki itu. Namun itu bagi orang yang mau berzakat,\"terangnya. Ditambahkan nya, zakat adalah salah satu dari bagian rukun Islam yang lima, dan zakat ini merupakan kewajiban setiap muslim yang memiliki kecukupan harta benda yang sudah cukup atau sampai pada nisabnya supaya mengeluarkan sebagian harta bendanya sesuai dengan ketentuan di dalam Agama Islam. “Karena zakat ini wajib bagi yang mampu, dan ini salah satu untuk membersihkan diri kita diri kita sendiri,”pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: